oleh

JAKI Resmi Sampaikan Legal Opinion Bela RI Lawan Uni Eropa

“Dalam hal ini mendorong Indonesia menjadi Negara maju yang mampu memproduksi sumber-sumber daya alam berbahan baku mentah menjadi produk jadi seperti EV Battery (Electric Vehicle) dan berbagai produk jadi lainnya,”. kata Yudi

Kemudian, Kata Yudi, ini sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dibentuknya WTO pada 1994, dimana tidak terlepas dari kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) sebagai cikal bakalnya pada 1947, yang menyatakan saling mengakui bahwa hubungan Negara-Negara di bidang perdagangan dan usaha ekonomi harus dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan taraf hidup, memastikan pekerjaan penuh dan volume pendapatan riil yang besar dan terus tumbuh serta permintaan efektif, mengembangkan penggunaan penuh sumber daya negara.

Baca Juga :  Prabowo-Sandi Pasti Kalah Kalau Tidak Mendengarkan Relawan

“Dalam prinsip-prinsip dasar tersebut terdapat sebuah nilai kehidupan yang paling mendasar untuk dicapai setiap Bangsa, Negara dan Umat Manusia di dunia ini, yaitu dalam hal meningkatkan taraf hidup, kepastian penyediaan lapangan kerja penuh, volume pendapatan riil yang besar dengan disertai pertumbuhan atas permintaan efektif dalam hal penggunaan penuh sumber daya negara. Sehingga Indonesia mampu setara dengan Bangsa-bangsa lain di dunia dan tidak ada lagi diskriminasi di dunia ini,” sambung Yudi

Kedua, Keterlibatan JAKI ini sesuai aturan DSU (Dispute Settlement Understanding), Pasal 13 Ayat 1 tentang hak kemerdekaan Panel Banding untuk mendapatkan informasi dan saran teknis dari individu atau badan mana pun yang dianggap tepat. Dalam hal ini sesuai kapasitas JAKI sebagai organisasi masyarakat sipil yang telah sering terlibat melalui berbagai tindakan partisipasinya dalam keputusan-keputusan di tingkat internasional dan global.

Loading...