oleh

Kader GPI: Tanah PLTU Tanjung Karang Sudah Terbayar, Bayar ke Siapa?

SUARAMERDEKA.ID – Pada pertemuan antara perwakilan warga Gorontalo Utara dengan perwakilan PT Toba Bara Sejahtera Tbk yang juga dihadiri perwakilan Gerakan Pemuda Islam (kader GPI) terungkap bahwa perusahaan mengaku tanah warga sudah dibayar. Namun perusahaan tidak bersedia mengungkapkan kepada siapa uang pembayaran tanah warga tersebut dibayarkan.

Demikian dijelaskan salah satu kader GPI yang hadir dalam pertemuan tersebut M Sifran saat ditemui di Markas GPI, jalan Menteng Raya 58 Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019). Ia mengaku GPI bersama perwakilan warga Gorntalo Utara yang menuntut pembayaran tanah mereka yang dipakai untuk pembangunan PLTU Sulbagut-1 Tanjung Karang kabupaten Gorontalo Utara provinsi Gorontalo kepada PT Toba Bara Sejahtera. Pertemuan tersebut terjadi untuk merespon aksi yang dilakukan Brigade GPI bersama perwakilan rakyat Gorontalo Utara.

“Seperti diketahui bersama, Berigade GPI telah dua kali mengadakan Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara. Aksi ini untuk menuntut agar tanah rakyat yang dipakai untuk pembangunan PLTU segera dibayar. Kami juga menuntut pemulangan buruh kasar TKA Cina. Pertemuan yang terjadi adalah tindaklanjut dari dua aksi tersebut,” jelas koordinator lapangan di dua aksi tersebut.

M Sifran melanjutkan, pertemuan terjadi pada hari Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah tempat di Jakarta Pusat. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari GPI, perwakilan warga Gorontalo Utara beserta kuasa hukum. Pada pertemuan tersebut hadir perwakilan PT Toba Bara bersama legal perusahaan.

Pada pertemuan tersebut, pihak PT Toba Bara mengaku bahwa semua tanah yang dipakai untuk pembangunan PLTU tersebut sudah dibayar. Menurut M Sifrans, perusahaan bahkan mengaku bahwa semua tanah yang dipakai untuk PLTU tersebut sudah punya Sertipikat HGB (Hak Guna Bangunan).

Namun yang menjadi keanehan baginya, tidak ada satu pun perwakilan PT Toba Bara Sejahtera yang mau terbuka dan memberitahu, kepada siapa uang pembayaran tersebut diberikan? Apa bukti kepemilikan yang dimiliki, sehingga perusahaan membayarnya? Siapa penerima uang pembayaran itu menjadi penting, karena perwakilan warga mengaku sampai saat ini belum menerima uang pembayarannya.

“Kita bersikukuh mempertanyakan perusahaan telah membayar kepada siapa? Itu saya lihat mereka itu tidak bisa bicara apa-apa. Karena setahu saya kalau masalah tanah itu ya membayarnya ke pemiliknya langsung, yang punya dokumen-dokumennya. bukan malah masalah pembayarannya disembunyikan,” tegas M Sifran.

Baca Juga :  Siswa dan Ibu Rumah Tangga di Banyuwangi Dilatih Mitigasi Kebakaran

Ia merasa banyak terjadi keganjalan. Pada proses pengukuran tanah, pemilik tanah, Camat, Kepala Desa, perwakilan dari perusahaan juga bersama-sama terlibat. Pada beberapa pertemuan juga sudah dijelaskan bahwa tanah yang dipakai pembangunan PLTU tersebut akan dibayar. Namun sampai sekarang uang pembayaran itu tidak diterima oleh pemilik tanah. Sedangkan dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengaku sudah membayar.

“Tidak adanya transparansi dalam proses pembayaran itu. Karena pembayarannya itu dijelasin. Sudah ada Camat, pihak desa. Yang ngukur perusahaan. Tapi warga yang memegang bukti kepemilikan tanah ini, yang sah secara hukum memiliki tanah itu tidak memegang duitnya. Duitnya kemana? Dibawa siapa?” ujar kader GPI asal Maluku ini.

M Sifran juga mempertanyakan keterbukaan pihak PT Toba Bara Sejahtera dalam menyelesaikan masalah ini. Perusahaan mengklaim sudah membayar namun tidak bersedia memberitahu dibayar kepada siapa. Pihak PT Toba Bara Sejahtera bahkan meminta agar ahli waris untuk melakukan proses hukum untuk menuntut uang pembayaran tanah.

“Perusahaan membayar, itu buktinya apa sehingga mereka bisa mengklaim sudah membayar. Mereka tidak bersedia menunjukkan. Perusahaan meminta ahli waris berurusan dengan proses hukum. Karena berdasarkan statemen perusahaan, bahwa mereka sudah membayar. Sedangkan ahli waris tidak tahu perusahaan membayar ke siapa,” jelas M Sifrans.

Ia menambahkan, pernyataan perwakilan PT Toba Bara Sejahtera ini terkesan berputar-putar. Bagaimana bisa para ahli waris pemilik tanah tersebut memproses hukum, sedangkan perusahaan tidak mau menunjukkan bukti pembayaran. Bahkan nama penerima pembayarannya saja tidak diungkapkan.

“Kalau begini caranya, pasti akan berlarut-larut. Jangan seperti itulah, ini urusannya sama rakyat kecil. Jangan dholim. Kalau kita tuntut itu mau tuntut siapa? Namanya saja kita tidak tahu. lagi pula, apa urusannya kami menuntut? Yang pasti, sampai saat ini ahli waris pemilik lahan tidak menerima uang pembayaran tanah. Sedangkan mereka adalah pemilik yang sah. Sampai saat ini pemilik tanah tersebut masih membayar pajak tanah tersebut,” tegas M Sifrans.

Ia menegaskan, seluruh kader GPI tidak akan berhenti memperjuangkan nasib rakyat Gorontalo Utara sampai hak warga terbayarkan. Ia juga memastikan agenda Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara tidak akan berhenti.

“Saya sebagai kader GPI yang hari ini membantu warga Gorontalo Utara untuk memproses permasalahan ini, kami tetap konsisten untuk melakukan gerakan. Selama permasalahan ini belum selesai. Sampai ahli warisnya bisa dibayar, hak-haknya diganti rugi. Episode Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara akan berlanjut samapi ke jilid berapapun. Dalam waktu dekat akan ada Aksi Bela Rakyat Gorontalo Utara jilid III,” ujar M Sifran.

Sementara itu, ditempat yang sama, salah satu perwakilan warga Gorontalo Utara yang hadir di pertemuan tersebut Nurhayati mengaku heran dengan perwakilan PT Toba Bara Sejahtera yang hadir. Mereka terkesan tidak tahu persoalan yang akan diselesaikan. Bahkan ketika salah satu perwakilan mengakui kepemilikan lahan sebuah keluarga, perwakilan yang lain menyangkal.

Baca Juga :  API SBT Lakukan Safari Edukasi di Dusun Nif dan Boinhia

“Lahan yang kita tuntut mereka tidak tahu persis. Mereka pikir yang kita tuntut Cuma 8,5 hektar. Pak Egon mengakui bahwa ada tanah milik Tolinggi (marga-red). Berarti kan sudah diukur. Kenapa tidak dibayar? Bayarnya ke siapa? Malah legalnya perusahaan bilang kalau pak Egon bukan mengakui,”tutur Nurhayati.

Ia merasa pertemuan yang terjadi tidak memberikan titik terang apapun baginya. Nurhayati sangat menyayangkan hingga permasalahan ini terjadi. Ia mengaku semua prosedural sudah sangat terbuka, namun mengapa hasil akhirnya justru sebaliknya. Bahkan sempat terlontar bahwa tanah yang dipakai pembangunan PLTU adalah tanah kosong.

“Itulah. Padahal yang mengukur kan perusahaan. Ada Camat sama perangkatnya. Ada Kepala Desa nya, Kepala Dusun. Ada semua. Kalau perusahaan memberitahu bahwa mereka membayar ke si ini, jelas kan. Mereka bilang kosong, bahwa itu tanah kosong. Terus pohon kelapa nya gimana?” tanya Nurhayati.

Ia sangat berharap masalah pembayaran tanah yang digunakan untuk pembangunan PLTU ini segera terselesaikan. Karena jika dilihat dari sisi kepemilikan tanahnya, yang meminta pembayaran tersebut adalah pemilik yang sah.

“Harapan kami, perusahaan menyelesaikan pembayaran dengan baik. Hanya itu. Karena sekarang ini ahli waris yang sebenarnya yang nuntut. Bukan katanya si A katanya si B, enggak. Ini ahli waris yang sebenarnya,” tutup Nurhayati.

Sementara itu salah satu perwakilan PT Toba Bara Sejahtera yang menurut M Sifran dan Nurhayati hadir pada pertemuan pada hari Kamis (18/7/2019), saat dihubungi menjelaskan bahwa dirinya belum bersedia dikonfirmasi. (OSY)

Loading...