oleh

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Diduga Salahgunakan Kewenangan

SUARA MERDEKA – Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sorong La Ole S.Sos M.Si saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Pembayaran Bansos ini, untuk Keuangan ditangani langsung oleh BPKAD, sedangkan Dinas hanya tangani Proposal yang masuk dari Distrik-Distrik dan Dinas hanya merekap Proposal, lalu diajukan ke BPKAD untuk diseleksi, Rabu (16/01/19).

Jadi untuk Tahun 2018 memang ada Bansos dalam bentuk Hibah dari Dana Otsus, Bansos tersebut hanya diberikan ke 304 Orang.

Berikut nama-nama Distrik dari 16 Distrik yang menerima Bansos di Kabupaten Sorong yakni Distrik Aimas (68 Orang), Distrik Mariat (43 Orang), Distrik Mega (25 Orang), Distrik Klamono (27 Orang), Distrik Klawak (12 Orang), Distrik Salawati (12 Orang), Distrik Mayamuk (40 Orang), Distrik Makbon (24 Orang), Distrik Klayili (2 Orang), Distrik Moisegen (2 Orang), Distrik Klasafat (2 Orang), Distrik Salawati Tengah (4 Orang), Distrik Beraur (13 Orang), Distrik Klabot (18 Orang), Distrik Buk (3 Orang), Distrik Wemak (1 Orang).

“Dari BPKAD katakan bahwa pemberian bantuan Dana Otsus dalam bentuk Hibah diatas, untuk Orang Asli Papua 80% sedangkan untuk Non Papua 20%”, ucap La Ole.

“Proposal ini dari Tahun 2016, 2017 dan 2018 maka Total bantuan keseluruhan adalah Rp. 750.000.000. Dalam pembagian Bansos bervariasi, Maksimal Rp. 5.000.000 dan Minimal Rp. 2.000.000”, jelas La Ole.

Lanjut Kepala Dinas Koperasi La Ole, S.Sos, M.Si “BPKAD menyerahkan Dana Bansos tersebut pada tanggal 28 Desember 2018, sekira pukul 11:00 WIT. Dana itu diserahkan secara Simbolis oleh Wakil Bupati Sorong kepada Dinas Koperasi.

Baca Juga :  FRP-APBD Desak DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Defisit Anggaran

“Dan pada saat itu juga tanggal 28 Desember Dinas Koperasi membagikan Dana Bansos kepada 200-san penerima Bansos yang hadir, kemudian sisa 100-san orang lebih yang tidak hadir akan dibagikan kembali pada tanggal 29-31/12/18 namun tidak ada satupun penerima Bansos yang hadir, sehingga menurut BPKAD bahwa sisa Dana Bansos yang belum diambil segera dikembalikan ke Kasda, lalu Dinas Koperasi mengembalikan Dana tersebut ke BPKAD tetapi Dana tersebut akan kita berikan kembali karena itu hak mereka”, jawab La Ole.

“Total sisa Dana Bansos yang dikembalikan ke BPKAD pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp. 200.000.000 lebih,” tutup La Ole.

Pada tanggal 16 Januari 2019, Awak Media mendatangi Kantor BPKAD Kabupaten Sorong untuk Konfirmasi penyalahgunaan Bansos yang bersumber dari Dana Otsus dan Kewenangannya dalam pembagian persen Dana Otsus bagi Orang Asli Papua dan Non Papua tetapi Kepala BPKAD lagi Rapat Internal.

Lalu kemudian pada tanggal 17 Januari 2019, Awak Media kembali mendatangi Kantor BPKAD Kabupaten Sorong, lalu Awak Media bertanya kepada salah satu Staf di Kantor BPKAD dan kata Staf pada Awak Media “Ibu lagi keluar Daerah”.

Saat dihubungi Awak Media melalui telephone seluler, Sekretaris LSM BARAPEN (Barisan Rakyat Peduli Nusantara) Jefri Sowe, S.IP menjelaskan bahwa Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan Otonomi Khusus bagi suatu Daerah. Seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Kamis (17/01/19).

Baca Juga :  Toni Bintang Jaya Diduga Selundupkan Miras di Kota Manokwari
Lanjut Sowe, Dana Otonomi Khusus pada Provinsi Papua Barat adalah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat dalam rangka meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia. Meningkatkan Kesejahteraan Orang Asli Papua, serta ingat..! Dana Otsus bukan untuk meningkatkan Kesejahteraan Non Papua.

Dana Otonomi Khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut Pemerataan pelayananan dan peningkatan Kualitas Pendidikan. Pemerataan pelayanan dan peningkatan Kualitas Kesehatan. Berkembangnya ekonomi rakyat yang didukung oleh Infrastruktur Daerah yang berkualitas. Pemerataan dan peningkatan Kualitas Pelayanan di Sektor Perhubungan. Meningkatnya kualitas hidup masyarakat Orang Asli Papua. Penciptaan dan perluasan lapangan kerja bagi Orang Asli Papua.

“Jadi Dana Otsus itu bukan untuk Kesejahteraan Non Papua melainkan diperuntukan bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan sangat lucu kalau kebijakan datang dari Kepala BPKAD Kabupaten Sorong untuk pembagian Bansos. Yang dananya bersumber dari Dana Otsus, bahwa 80% untuk Orang Asli Papua dan 20% untuk Non Papua,” kata Sowe.

Sowe menambahkan bahwa Proposal-Proposal yang tidak terjawab pada Tahun 2018, segera dikembalikan ke Pemilik Proposal tersebut. Agar tidak dimanfaatkan serta tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum dan atau kelompok yang tidak bertanggungjawab. (OSB)

Loading...