oleh

Ketua ARB Kecam Pemberhentian THL di Pemkab Banyuwangi

SUARAMERDEKA.ID – Kebijakan pemberhentian THL (tenaga harian lepas) yang dilakukan Pemkab Banyuwangi dianggap Ketua Aliansi Rakyat Banyuwangi (ARB), Mujiono tidak sejalan dengan program pemerintah pusat. Ratusan orang terpaksa kehilangan pekerjaan justru terjadi di masa pandemi covid-19.

Menurut Mujiono, dalam menghadapi bencana covid-19 ini, pemerintah pusat mengeluarkan berbagai kebijakan yang meringankan masyarakat. Pemerintah pusat juga mengelurkan program-program stimulus untuk membantu para pengusaha terdapat covid-19. Di saat itu, Pemkab Banyuwangi malah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menciptakan pengangguran baru.

“Pemerintah pusat mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat. Serta program-program stimulus yang dapat meringankan beban para pengusaha yang tidak lain bertujuan agar para pengusaha dapat tetap menjalankan usahanya. Sehingga tidak terjadi pengurangan pegawai secara massal. Pemkab Banyuwangi kok malah bikin kebijakan yang menghilangkan pekerjaan ratusan THL di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Ini kan sangat tidak sejalan dengan program pemerintah pusat dalam menghadapi pandemi covid-19,” kata Mujiono, Jumat (5/3/2021).

Ia pun meminta pihak pemkab memikirkan bagaimana nasib mereka ketika kontrak kerja mereka tidak diperpanjang. Bagaimana jika yang diberhentikan itu ternyata menjadi tulang punggung keluarga.

“Kan efeknya bisa meluas ke keluarganya, bukan hanya individu ratusan THL itu saja,” terang Mujiono.

Oleh karena itu, ia pun berharap agar para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi untuk serius mendalami kebijakan yang menimbulan pro kontra ini. DPRD Banyuwangi harus benar-benar serius dengan persoalan ini. Jika diperlukan buat tim pansus untuk mendalami persoalan ini.

“Coba didalami bagaimana proses pengangkatan sekisar 800 an THL yang dilakukan setelah adanya surat edaran larangan pengangkatan THL baru di tahun 2018-2019. Coba surat edaran itu benar-benar diterapkan sejak awal dikeluarkan, maka saat ini tidak akan ada pemberhentian, karena antara pengangkatan itu dengan pemberhentian saat ini masih ada selisih 500 an,” pungkas Mujiono, sapaan akrab Muji Mandar. (BUT)

Loading...