oleh

Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Resolusi Angket DPR RI

Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Resolusi Angket DPR RI

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti
(Front Pembangunan Persatuan Rakyat)

Konvensi Ketatanegaraan melalui Parlemen dapat dilakukan ketika terjadinya sebuah preseden negatif yang berdampak atau berpotensi terjadinya kekacauan karena situasi politik ditengah-tengah rakyat.

Melalui pendekatan parlementariat, sebuah terobosan hukum ketatanegaraan melalui Konvensi Ketatanegaraan dapat dibuat. Dimana, meski tidak keputusan hukumnya tidak tertulis, namun sebuah Konvensi Ketatanegaraan berkedudukan setingkat Konstitusi.

Konvensi Ketatanegaraan dapat diambil DPR dan DPD dengan mengangkat kedudukan MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara kembali, disaat situasi kedaruratan teejadi. Hal ini agar teejadinya musyawarah antara para anggota MPR dan Rakyat Warga untuk mengeluarkan TAP MPR dalam menyelesaikan suatu masalah yang darurat dan memberikan resolusi baru secara demokratis moderen dan secara adat musyawarah.

Baca Juga :  GPI Maluku Unjuk Rasa, Menuntut Presiden Copot Yaqut Dari Jabatan Menteri Agama

Meskipun, selain TAP MPR, Presiden juga bisa mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah Konvensi Ketatanegaraan, akan tetapi Dekrit Presiden dalam menyelesaikan persoalan demokrasi akan berdampak pada preseden buruk dan justru berpotensi memicu revolusi sosial.

Namun, jika dilakukan melalui pendekatan parlementariat, maka MPR dapat bermusyawarah dengan Presiden dan tentu juga membuka keterlibatan rakyat untuk mencapai jalan tengah terbaik secara partisipatif.

Konvesi Ketatanegaraan merupakan tindakan hukum ketatanegaraan yang merupakan salah satu dari hukum tata negara formil.

Dan Konvensi Ketatanegaraan ini tidak dapat digugat oleh Badan Peradilan manapun.

Loading...