oleh

KPK Cari Bukti Untuk Tetapkan Lippo Group Sebagai Tersangka Korporasi

SUARAMERDEKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil saksi terkait Gratifikasi Meikarta dengan tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Kali ini KPK memanggil dua saksi, Daryanto dan Joseph Christoper Mailool. Daryanto merupakan pensiunan PNS Pemkab Bekasi, sedangkan Christoper Mailool dari pihak swasta.

“Keduanya akan diperiksa terkait Gratifikasi Meikarta, sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro -red),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).

Seperti sudah diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Mega proyek Meikarta yang dimiliki oleh Lippo Grup.,Saat ini KPK telah menahan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

“Pemeriksaan sampai saat ini masih berlangsung,” ucap salah seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya

Pemanggilan dua saksi ini dilakukan KPK untuk mencari bukti penguat serta pengembangan kasus yang menghebohkan dunia properti ini. KPK bahkan penggeledahan terhadap rumah James Riady, pada Rabu (17/10/2018).

Penggeledahan terhadap rumah James Riady dilakukan terkait jabatannya selaku Chief Executive Officer ( CEO ) Lippo Group. Dari penggeledahan ini, KPK menyita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya.

Baca Juga :  Mhomecare Menang di Indonesia-Korea Startup Demo Day 2019

“Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini. Termasuk rumah James Riady,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/10/2018).

Empat lokasi lain yang digeledah sejak Rabu hingga kamis pagi. Lokasi tersebut adalah apartemen Trivium Terrace Lippo Cikarang. kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi.

KPK saat ini masih mendalami proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta.

“Kami tentu mendalami selain perbuatan-perbuatan orang per orang itu. Seperti apa proses aliran dananya, bagaimana dan juga proses perizinan yang dilakukan. Apa saja tahapan yang sudah dilalui. Kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut,” ucap febri.

Proyek pembangunan Meikarta ini dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaanya. Yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai 278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Adapun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.

Baca Juga :  Terima Finalis Puteri Otonomi Daerah 2021, Bamsoet Dorong Pemberdayaan Desa

Billy dan rekan-rekannya diduga memberi suap 7 miliar dari total commitment fee sebesar 13 miliar untuk mengurusi berbagai perijinan. Diantaranya ijin rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka gratifikasi Meikarta.

Untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi itu, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi. Antara lain “melvin”, “tina toon”, “windu” dan “penyanyi”. Infomasi terakhir terungkap kata sandi bernama “babe”. (MIL)

Loading...