oleh

LIRA Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PTSL Desa Wringinrejo ke Kejaksaan Banyuwangi

SUARAMERDEKA.ID – Dugaan penyimpangan dana Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (6/11/2019) resmi dilaporkan lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Penyimpangan dana ini juga disertai penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pemerintah Desa Wringinrejo pada pelaksanaan program PTSL.

Bupati LIRA Banyuwangi, Teguh Eko Rahardi, SAB, saat di konfirmasi di kediamannya, Jumat (8/11/2019) membenarkan kalau lembaga yang dipimpinnya telah melaporkan dugaan penyimpangan dana pendaftaran PTSL tahun 2018, desa Wringinrejo, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pemerintah Desa Wringinrejo, di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Saya menyampaikan laporan ke Kejaksaan. Karena patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana PTSL tahun 2018 di Desa Wringinrejo. Jelas kami tidak akan pernah melakukan pelaporan manakala tidak ada bukti–bukti awal, data -data, saksi-saksi serta bukti di lapangan. Jadi bukan berdasarkan opini tapi berdasarkan informasi data dan bukti permulaan yang cukup,“ terang Teguh.

Baca Juga :  Pastikan Insfrastruktur World Surf League, Bupati Ipuk dan Forpimda Banyuwangi Tinjau G-Land
LIRA Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PTSL Desa Wringinrejo ke Kejaksaan Banyuwangi
Bupati Lira Banyuwangi, Teguh Eko Rahardi, SAB, saat dikonfirmasi di kediamannya.
Ditanya apakah penarikan dana PTSL Desa Wringinrejo melampaui batasan ketentuan yang sudah diatur.

“Untuk penarikan dana sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sebesar 150 ribu. Yang saya maksud patut diduga telah terjadi melawan hukum itu ada beberapa hal secara umum. Pertama kegiatan tersebut tidak dilakukan laporan pertanggung jawaban kepada Bupati via Camat sesuai dengan perintah undang-undang, dan tidak ada bukti pembayaran tidak jelas,“ jelasnya.

Lebih lanjut Teguh menambahkan bahwa setelah dikomunikasikan dengan petugas di lapangan yang ikut serta dalam penyelenggaraan ini. Ada istilah–istilah yang muncul yaitu dana puldatis (penelusuran data yuridis). Sementara dana pengumpulan data yuridis kesemuanya sudah dibiayai dari APBN per bidang 10 ribu rupiah. Jadi karena dana tersebut adalah dana APBN, manakala tidak dilakukan pertanggungjawaban yang benar, menurut Teguh akan jadi pertanyaan besar kemana dan bagaimana.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 407/PK Kembali Gagalkan Penyelundupan Miras

“Harapan kami dengan pelaporan yang dilakukan, proses berjalan berdasarkan hukum untuk ditindaklanjuti. Bagaimana solusi terbaik untuk penegakan dan keadilan hukum. Diluar PTSL, patut diduga pula dimungkinkan terjadi kesalahan – kesalahan wewenang yang dilakukan Pemerintah Desa Wringinrejo. Terkait Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (DD),” tutupnya. (BUT)

Loading...