oleh

Nanang Slamet Sikapi Kemelut Paska Pilkades Grogol Banyuwangi

SUARAMERDEKA.ID – Pengamat hukum di Kabupaten Banyuwangi Nanang Slamet SH menduga terjadi konspirasi jual beli slot Calon Kepala Desa Grogol, Kecamatan Giri beberapa waktu lalu.

Nanang Slamet mengungkapkan, dugaan adanya manipulasi data saat seleksi cakades. Sebagaimana yang tertera dalam surat pernyataan tersebut, harus diselesaikan dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Indonesia ini negara hukum. Maka segala sesuatunya diatur oleh hukum,” katanya, Senin (21/10/2019).

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 65 tahun 2017;

Baca Juga :  Media Online Seblang dan Biro Harian Bangsa Disambangi Satlantas Serta Manajer Hotel Banyuwangi

4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2019;

5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019.

Pada prinsipnya, lanjut Calon Magister Kenotariatan Paska Sarjana Fakultas Hukum Unej ini, akibat hukum yang dilahirkan oleh perbuatan melawan hukum maka berdampak batal atau dapat dibatalkan demi hukum.

“Artinya jika memang ditemukan bukti terkait dugaan kecurangan, dengan memanipulasi data atau skoring untuk meloloskan salah satu calon, maka hasil pilkades bisa dibatalkan,” ungkap Nanang Slamet.

Kendati demikian, tambah Nanang, persoalan semacam ini tidak perlu digelindingkan ke masyarakat. Sebab hal ini dapat berdampak pada kerisauan masyarakat atas keabsahan Pilkades.

Baca Juga :  Pertarungan Penguasa Uang Terang VS Uang Gelap yang Didasari Perjanjian Kolonialisme

“Harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. Kalau perlu, pemerintah daerah juga harus turun tangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, beredar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Kades Grogol terpilih. Ia menjanjikan uang sebesar Rp 25 juta sebagai kompensasi agar Suliono tidak menggugat hasil skoring Panitia Pilkades.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, beserta Ketua Panitia Pilkades, Ketua BPD, dan sejumlah saksi. (BUT)

Loading...