Dan Dokumen yang diperlihatkan Saudara Farid Iskandar yaitu Akta 564 dan Akta 774 dilengkapi dengan Bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan yang dianggap oleh Saudara Farid Iskandar sebagai SK AHU (Padahal Bukan SK) bukan sebagai dokumen yang melandasi keabsahan Kewenangan bertindak dari Organ-organ yayasan yang dirubah.
Jadi, Akta yang paling sah secara hukum adalah Akta 106. Dan organ-organ Yayasan yang sah dan berwenang menjalankan tugasnya adalah Organ Yayasan Yang telah diputus dalam BA Pembina yang pertama oleh Pembina dalam Akta 1098.
Meskipun Akta 106 Tidak dapat diajukan permohonan pemberitahuan Perubahan Data sesuai dengan isi perubahan didalamnya kepada Menteri karena alasan Terlambat telah lebih dari 30 hari atau terblokir karena yayasan belum melaporkan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) atas Kebijakan Pemerintah dari Penerapan Kebijakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat sesuai dengan Perpres No. 13 Tahun 2018, maka Kedudukan Akta Perubahan yang tercantum dalam Akta 106 adalah tetap SAH dan berlaku sebagaimana ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2 PP 2/2013.
Permohonan Pemberitahuan Kepada Menteri terkait dengan Perubahan Data Yayasan merupakan Prosedur Administrasi demi Tertib administrasi dari Badan Hukum yang terus menerus dipelihara dan dicatat dalam Daftar Yayasan yang diselenggarakan oleh Menteri. Keabsahannya tetap digantungkan pada keabsahan hukum yang terjadi sejak Tanggal diputuskan dalam Rapat Pembina. Keterlambatan karena alasan apapun tidak mengakibatkan Keputusan Pembina mengenai Perubahan Data Yayasan menjadi tidak sah.
Yang juga menjadi Ironis Kontradiktif dari apa yang disampaikan Oleh Saudara Farid Iskandar dalam Laman beritabernas.com pada penutup beritanya, Saudara Farid Iskandar menyampaikan bahwa “Kampus itu tempat mendidik manusia agar rasional, ilmiah dan berkarakter, termasuk taat asas itu bagian dari ajaran rasionalitas”
Kalimat tersebut semestinya wajib dikoreksi atau dicabut oleh Saudara Farid Iskandar jika memang apa yang telah disampaikannya justru tidak sesuai dengan Fakta yang telah dilakukannya.
Demikian Pendapat saya. dan Saya menulis dalam bentuk Komentar hukum, karena saya selaku Praktisi dan Akademisi yang sering bergaul rapat dengan Keilmuan terkait dengan Badan Hukum dan Perubahan Badan Hukum sesuai dengan Jabatan Saya selaku Notaris yang oleh UU diberi kewenangan Untuk itu.
Salam Sehat…Salam waras dan damai dalam Keluarga Alumni Civitas Akademika UCY… Wassalam..







