oleh

Surati Bareskrim, Penghuni Rutan Bareskrim Polri Ajukan Pengangguhan Penahanan

SUARAMERDEKA.ID – Sekitar 70 Penghuni Rutan Bareskrim Polri mengirim surat kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si meminta penangguhan penahan karena meluasnya penyebaran Virus Corona. Selain itu, permintaan ini juga didasari oleh Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dikeluarkan atas dasar kondisi darurat corona di Indonesia.

Berdasarkan penuturan salah satu keluarga penghuni rutan, surat penangguhan tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri. Hal ini merujuk instruksi Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020.

“Para penghuni Rutan Bareskrim Polri yang menandatangani surat permintaan penangguhan penahan adalah tahanan yang belum memasuki masa sidang. Jadi sangat dimungkinkan bagi mereka untuk meminta penangguhan penahan,” kata Rina (nama samaran) melalui percakapan selular, Rabu (1/4/2020) malam.

Baca Juga :  Kuat Dugaan China Mau Buat Senjata Biologi. Opini Asyari Usman

Lanjutnya, kondisi rutan yang over kapastitas dengan darurat virus corona yang terjadi di Indonesia sangat berpotensi mengakibatkan penularan massal pada penghuni rutan. Karenanya, penangguhan penahanan adalah salah satu pilihan logis yang bisa dijadikan bahan pertimbangan Kabareskrim Polri untuk mengabulkan permintaan penghuni rutan.

Rina menambahkan, per 1 April 2020, Menkumham Yasonna Laoly sudah membebaskan 30 ribu narapidana dan anak binaan. Pembebasan ini dilakukan melalui proses asimilasi dan integrasi. Alasan pembebasan juga terkait kondisi darurat corona di Indonesia.

“Kalau narapida saja bisa dibebaskan, maka rasanya lebih mudah untuk mengabulkan permintaan penangguhan penahanan para penghuni Rutan Bareskrim Polri,” ujar Rina.

Ditegaskan Rina, permintaan penanggunan penahanan yang diminta hanya bersifat sementara. Hanya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sangat cepat penyebarannya.

Baca Juga :  Irma Suryani Chaniago Sebut Penyebaran Virus Corona Tak Terkontrol Karena Karakter dan Kebiasaan Orang Indonesia

“Bagaimana bisa melakukan physical distancing kalau di tahanan? Dan itu juga membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran itu. Kalau semua sudah berakhir masa penyebarannya, saya rasa mereka semua juga taat hukum,” tutup Rina. (OSY)

Loading...