SUARAMERDEKA.ID – Gugatan pra peradilan kepada Kapolres dan Kajari Salatiga yang diajukan Gianto melalui penasehat hukumnya Imam Pribadi yang didaftarkan ke PN Salatiga (Pengadilan Negeri Kota Salatiga) dinyatakan ditolak oleh hakim. Hakim tunggal Dian Arimbi didampingi panitera pengganti Rudi Harsojo menolak seluruh tuntutan yang diajukan.
Saat ditemui suaramerdeka.id di kantornya, Selasa (8/12/2020), Juru bicara PN Salatiga Bambang Trikoro membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, Imam pribadi melakukan pra peradilan kepada Kapolri cq Kapolda Jawa Tengah cq Kapolres Salatiga dan Kajagung RI cq Kajati Jawa Tengah cq Kajari Salatiga.
Gugatan dimaksud didaftarkan Imam Pribadi di Pengadilan Negeri Salatiga pada Senin (16/11/2020) No: 12/Pra.pid/2020/PN.SLT. Adapun yang dijadikan obyek permasalahan adalah di-SP3-nya sebuah kasus dengan tersangka bernama Sri Mulyono.
Bambang Trikoro menuturkan, proses sidang pertama dilakukan pada Senin (30/11/2020). Dikarenakan domisili penasehat hukum Imam pribadi dari Gianto masuk wilayah hukum Kabupaten Boyolali, pemanggilannya harus melalui delegasi.
“Jadi masing-masing diwakili oleh kuasanya, tetapi dari intern. Yang menjadi materi pra Peradilan ini adalah masalah SP3 yang dinyatakan oleh pemohon ini, ada karena Gianto ini melaporkan sebagai pelapor. Kasusnya atas nama Sri Mulyono. Dengan persidangan apa yang dimintakan itu tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. Disitu juga dimintakan memerintahkan para Termohon menangkap dan menahan TSK Sri Mulyono,” kata juru bicara PN Salatiga.

Ia melanjutkan, pada hari Selasa (8/12/2020) dibacakan putusan hakim. Bambang Tirkoro menekankan, sidang pembacaan putusan tersebut terbuka untuk umum dan diliput oleh media. Adapun bertindak selaku hakim tunggal Dian Arimbi didampingi panitera pengganti Rudi Harsojo.
“Menolak semua yang tertera dalam putusan itu sudah ada direktori putusan di Pengadilan Negeri Salatiga,“ ujar pria yang juga Wakil Ketua PN Salatiga ini.
Bambang Trikoro menambahkan, berdasarkan sidang diketahui bahwa pengaduan Gianto pada pelapor Sri Mulyono, tidak pernah dikeluarkan SP3. Menurutnya, hingga saat ini kasus yang dimaksud masih dalam proses dan prosesnya masih berlanju. Adapun lanjutan proses hukum seperti penangkapan ataupun penahanan, ia menegaskan, hal itu merupakan kewenangan penuh pihak terkait.
“Yang lebih lanjut itu tentang penangkapan, penahanan itu adalah kewenangan masing-masing pihak. Jadi bukan masuk ranah pra peradilan. Intinya, gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Gianto adalah dinyatakan ditolak,” tutup Bambang Tikoro.
Sementara itu Nizar Malik selaku pengacara Sri Mulyono yang disebut-sebut dalam pokok gugatan pra peradilan oleh Imam Pribadi menyampaikan bahwa kliennya saat ini mengapresiasi hasil putusan. Saat dihubungi melalui pesan WA, Selasa (8/12/2020), ia menyebut hasil putusan tersebut sesuai dengan fakta yang ada.

Ia menambahkan, saat ini kliennya juga tengah mengajukan pra peradilan melawan Polres Salatiga. Adapun yang diperkarakan adalah penetapan status tersangka atas klienya dianggap tidak sah. Nizar menganggap, penyidik telah melampaui batas kewenanganya.
“Hal ini berdasar pada hasil putusan PN Salatiga yang menyatakan bahwa surat kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor sah demi hukum. Selain itu, perunjuk Kejaksaan Negeri Salatiga (P-19) juga menyebutkan bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti. Berdasarkan putusan PN Salatiga kasus yang disangkakan terhadap Sri Mulyono adalah murni perdata,” kata Nizar Malik. (SST)






