oleh

Praperadilan Ditolak, Kasus Pencurian Melaju ke Meja Hijau

SUARAMERDEKA.ID – Praperadilan ditolak, kasus pencurian di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas tetap melaju ke meja hijau. Hal ini ditegaskan Kapolsek Kapuas Hulu, Iptu Bimasa Zebua. Dijelaskan bahwa tersangka Brueri alias Iwit yang sempat mengajukan praperadilan akan segera disidang.

“Satu dari tiga tersangka pencurian dalam kasus yang kami tangani sempat mengajukan praperadilan. Namun pengadilan menolak praperadilan yang dimohonkan. Proses pun kami lanjutkan,” tegas Bimasa Zebua, Selasa (24/9/2019).

Ia menjelaskan, tersangka Brueri terlibat kasus pencurian bersama dua rekannya, yakni Diky Dira Tome dan Dede Andana Saputra pada Sabtu (6/4/2019) lalu, di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Kajari Kotabaru Haryoko Ari Prabowo Temu Kenal Dengan Insan Pers

Penangkapan para tersangka menyusul laporan korban yang menyebut rumahnya kebongkaran dan sejumlah barang berharga hilang. Mendapat laporan tersebut, ditindaklanjuti dan saat olah TKP ditemukan barang bukti yang diduga milik para pelaku.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan, hingga bisa mengamankan tersangka Diky. Dan dia mengakui melakukan pencurian dengan tersangka Dede dan Brueri.

Akibat pencurian itu, sejumlah barang milik korban hilang seperti power ampli mobil merk rodex, power ampli mobil merk boscham, speaker aktif merk Polytron, uang tunai Rp 600 ribu, dua kunci kontak motor, dan tiga jerikan berisi bensin masing-masing Rp 35 liter. Barang-barang itu diangkut oleh para tersangka menggunakan mobil.

“Pada perjalanan proses penyidikan, satu dari tiga tersangka yakni Brueri mengajukan praperadilan ke pengadilan. Namun pada Selasa (20/8/2019) lalu, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah memutuskan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,”kata Kapolsek Kapuas Hulu.

Baca Juga :  PDAM Kapuas Gelar Lomba Merangkai Bunga

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka Brueri, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka kasus tetap berlanjut. Berkas pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Minggu lalu untuk proses lebih lanjut. (SAS)

Loading...