oleh

Sejumlah Kementerian Gelar Rakorsus Bahas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

SUARAMERDEKA.ID – Sejumlah Kementerian menggelar rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri  yang dipimpin Menkopolhukam RI Mahfud MD, Kamis (13/8/2020) siang. Rapat yang dilakukan menggunakan video conference ini membahas sejumlah agenda terkait pandemi covid-19.

Agenda rapat membahas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) RI No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Selain itu, Rakorsus juga membahas tentang langkah-langkah pemulihan ekonomi dan kesiapan adaptasi kebiasaan baru di tengah Pandemi COVID-19.

Sejumlah menteri yang hadir dalam rakorsus tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) Johnny G. Plate, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Erick Thohir, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Teddy Lhaksamana.

Baca Juga :  PP GMKI Dikukuhkan: Perlu Reformasi Pergerakan Mahasiwa

Selain diikuti Piminan Kementerian/Lembaga Rakorsus ini juga dihadiri Gubernur, Walikota dan Bupati dari seluruh Indonesia didampingi Forkopimda dan Instansi Terkait.

Dalam rakor tersebut dijelaskan, diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Inpres tersebut hadir sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Sesuai tugas, fungsi dan kewenangan dalam menjamin kepastian hukum.

Selain itu, inpres tersebut akan memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Daerah Provinsi serta Kabupaten se-Indonesia. Rakorsus menekankan seluruh pihak untuk melakukan Sosialisasi dan edukasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Dalam Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan Peraturan yang memuat ketentuan. Diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kader Golkar Membelot dan Nyatakan Dukungan Kepada Ganjar Mahfud di Pilpres 2024

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa Inpres tersebut intinya adalah untuk menjamin kepastian hukum. Untuk memperkuat upaya dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Provinsi maupun Kab/Kota yang ada diseluruh Indonesia.

Terdapat beberapa point penekanaan yaitu Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia diminta antara lain untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol Kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Melalui inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota. Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,” ucap Tito. (HRN)

Loading...