SUARAMERDEKA.ID – Wilayah Kerja (Wilker) Ketapang Banyuwangi dibawah Karantina Pertanian Jawa Timur bersama Satgas PMK dari Intelijen Kodam/V Brawijaya beserta Unit Intelijen Kodim/0825 Banyuwangi mengamankan ratusan ekor Babi potong tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, Selasa (27/9/2022) pagi.
Penanggung Jawab Karantina Pertanian Jatim, Wilayah Kerja (Wilker) Ketapang Banyuwangi, Putu Swesti Widyarini mengatakan, ratusan ekor Babi potong tersebut diangkut dua truk colt diesel. Kedua truk itu berasal dari Kabupaten Jembrana dan Gianyar, Bali yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk – Ketapang.
“Rencananya, 160 ekor babi potong tersebut akan dikirim ke Tanggerang Banten dan Bandung Jawa Barat,” terang Putu Swesti pada sejumlah wartawan.
Penggagalan pengiriman ratusan ekor babi potong tanpa dokumen dari Bali ke Jawa itu berawal adanya informasi dari Satgas PMK Intelijen Kodam/V Brawijaya dan Unit Intelijen Kodim/0825 Banyuwangi yang disampaikan kepada pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Berdasarkan laporan itu, pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi langsung meningkatkan pengawasan,” terang Putu lagi.
Lanjut Putu, pada saat kapal yang mengangkut truk yang dimaksud itu bersandar di dermaga Ketapang, pejabat Karantina Pertanian wilayah kerja Banyuwangi bersama Satgas PMK mengamankannya.
Dua truk pengangkut ratusan ekor babi itu bernopol AD 8132 OA dan AD 8138 E. Masing-masing kendaraan memuat 80 ekor babi potong.
“Saat pemeriksaan di atas kapal, sopir selaku pembawa kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal (Bali),” tambahPutu.
Atas temuan tersebut, petugas karantina bersama Satgas PMK terkait mengarahkan sopir dan kendaraan beserta muatannya ke kantor Balai Besar Karantina Pertanian Jatim, Wilker Pelabuhan Laut Banyuwangi guna pemeriksaan karantina lebih lanjut.
Setelah diperiksa, kedua sopir dan dua truk pengangkut ratusan ekor babi potong tersebut ditolak untuk melanjutkan perjalanan dan diperintahkan untuk kembali ke daerah asal.
“Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Oleh sebab itu, kita lakukan penolakan ratusan ekor babi tersebut,” jelas Putu.
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
”Selain itu penolakan ini adalah salah satu Mitigasi Risiko penyebaran penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah di Indonesia,” kata Putu memungkasinya.(BUT).