Sekolah Dibuka, Mengundang Corona? Oleh: Fitri Suryani SPd, Guru, Penulis Asal Konawe Sultra.
Wacana terkait akan dibukanya kembali sekolah di tengah pandemi yang belum menurun kasusnya, tentu menjadi kegelisahan baik dari guru, terlebih dari para orang tua. Hal itu sebagaimana wacana bahwa pemerintah bakal menerapkan tatanan hidup baru atau New Normal di sektor Pendidikan. Para siswa pun, dijadwalkan akan kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah, pada 13 Juni 2020.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kendari, Zulrahmat Togala mengaku, pemerintah harus meninjau kembali rencana tersebut. Ia menilai, bila dipaksakan di tengah pandemi Covid-19, dapat memicu terbentuknya klaster baru penyebaran virus corona atau Covid-19 (Zonasultra.com, 02/06/2020).
Selain itu, keputusan pemerintah memulai tahun ajaran baru sekolah memantik pro dan kontra. Karena berdasarkn hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI, menyatakan 80 persen orang tua yang jadi responden menolak rencana pembukaan kegiatan sekolah di tengah pandemi (Kompas.tv, 31/05/2020).
Wajarlah sebagai orang tua akan begitu khawatir jika anak mereka akan kembali ke sekolah lagi untuk mengikuti proses belajar. Mengingat di sekolah begitu rentan tertular Covid-19. Walau protokol kesehatan tetap dilakukan di lingkungan sekolah, namun tetap saja rasa khawatir menghantui para orang tua. Sebab tidak adanya jaminan mereka bebas dari virus tersebut walau menerapkan protokol kesehatan.
Pentingnya pendidikan bagi anak-anak memang tak perlu ditanyakan lagi. Tapi apakah nilai akademik anak didik lebih penting daripada jiwa mereka? Sebab, ketertinggalan dalam masalah pendidikan masih dapat dikejar, tapi jika nyawa yang telah melayang tak mungkin diraih kembali.
Karena itu, wacana akan masuknya kembali murid-murid ke sekolah, harus sangat dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai hanya karena keinginan mengejar salah satu kemaslahatan dalam pendidikan, namun justru mengundang banyak kemudaratan yang akan ditimbulkan nantinya.
Cukuplah fakta di Korea Selatan dapat menjadi pelajaran bagi negeri ini, untuk mempertimbangkan wacana new normal tak terkecuali dalam sektor pendidikan. Sebab, jumlah kasus virus Corona di Korea Selatan ( Korsel ) melonjak pasca diberlakukannya new normal oleh pemerintah setempat. Peningkatan tersebut juga terjadi setelah kembali dibukanya sekolah oleh negara tersebut. Akhirnya, Negeri Gingseng itu terpaksa menutup kembali ratusan sekolah, museum dan galeri seni. Padahal, selama pandemi berlangsung, Korea Selatan menjadi satu di antara negara yang dianggap sukses menangani pandemi (Tribunnews.com, 01/06/2020). Negara yang sukses tangani corona saja gagal menerapkan new normal, bagaimana dengan Indonesia?
Pemberlakuan new normal pun hanya bisa diterapkan di negara yang kasus Covid-19 telah landai. Itu pun masih bisa mengalami kegagalan, layaknya Korsel. Jadi sangat diperlukan kehati-hatian saat mengeluarkan kebijakan new normal dan perlu mempertimbangkan banyak aspek.
Sebab, bila mengacu pada WHO, ada enam kriteria yang perlu dipenuhi oleh suatu negara sebelum melonggarkan pembatasan dan memasuki era new normal. Kriteria pertama adalah negara yang akan menerapkan konsep new normal harus memiliki bukti bahwa penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan. Bila mengacu pada angka reproduksi (R0), situasi bisa dikatakan terkendali bila angka R0 di bawah 1. Sementara saat ini, R0 di Indonesia berada di kisaran 2,2-3,58.
Kriteria yang kedua adalah sistem kesehatan yang ada sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi. Sistem kesehatan ini mencakup rumah sakit hingga peralatan medis.
Kriteria yang ketiga adalah risiko wabah virus corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya adalah di panti wreda, fasilitas kesehatan mental, serta kawasan pemukiman yang padat.
Kriteria yang keempat adalah penetapan langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja. Langkah-langkah pencegahan ini meliputi penerapan jaga jarak fisik, ketersediaan fasilitas cuci tangan, dan penerapan etika pernapasan seperti penggunaan masker.
Kriteria kelima adalah risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah harus bisa dikendalikan. Sedangkan kriteria yang keenam adalah masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju new normal (Republika.co.id, 30/05/2020). Dari kriteria di atas apakah Indonesia telah memenuhi hal tersebut untuk memberlakukan kebijakan new normal?
Dari itu, penting memikirkan bagaimana efek kedepannya dari kebijakan new normal jika benar-benar diterapkan, terlebih di sektor pendidikan. Janganlah hanya karena ingin meraih sebuah kemaslahatn, tapi justru mendatangkan kemudaratan. Sebagaimana dalam kaidah fikih yang berbunyi, “Menghilangkan kemudaratan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”
Adapun maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudaratan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan adalah menghilangkan kemudaratan. Kecuali jika mudarat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan nantinya.
Oleh karena itu, jangan berharap banyak corona akan segera berlalu, jika aturan yang ada seolah tak sejalan dengan adanya upaya untuk menghilangkan virus tersebut. Karenanya, penting adanya kerja sama antara semua pihak, baik individu, masyarakat, dan negara dalam mewujudkan negeri ini bebas dari Covid-19. Wallahu a’lam.










