oleh

Sengketa CMNP vs MNC: Gugatan Rp119 Triliun Dinilai Salah Sasaran

SUARAMERDEKA.ID- 

Babak baru persidangan gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan terbaru, fakta-fakta terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 mulai terkuak. Pengamat dan pakar hukum menilai posisi MNC Group dalam perkara ini hanyalah sebagai perantara, bukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim CMNP.

MNC Group Hanya Bertindak sebagai Broker

Pemerhati Pasar Modal, Ahmad Zaki, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, PT Bhakti Investama (MNC Group) hanya berperan sebagai arranger atau broker. Saat itu, CMNP menunjuk Bhakti Investama untuk memfasilitasi penjualan surat berharga berupa MTN dan Obligasi kepada perusahaan asal Singapura, Drosophila Enterprise.

“Kontrak yang dibuat pada Mei 1999 secara tertulis menegaskan transaksi tersebut adalah jual-beli, bukan tukar-menukar sebagaimana klaim CMNP belakangan ini,” ujar Zaki kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Zaki, alur transaksinya sangat jelas:

1. CMNP menjual MTN dan Obligasi kepada Drosophila Enterprise melalui broker (Bhakti Investama).
2. Hasil penjualan berupa uang tunai tersebut, atas perintah CMNP, ditransfer ke PT Bank Unibank Tbk.
3. Unibank menerbitkan NCD untuk kepentingan CMNP menggunakan dana tersebut.

“Ada posisi Seller (CMNP) dan Buyer (Drosophila). Bhakti Investama menjalankan instruksi CMNP untuk mentransfer hasil penjualan ke Unibank dalam mata uang Dolar AS untuk penempatan NCD. Bahkan, fisik sertifikat NCD-nya sudah diantarkan ke CMNP,” tambahnya.

Potensi Pidana Keterangan Palsu

Zaki juga menyoroti inkonsistensi CMNP yang kini menyebut NCD tersebut palsu atau tidak sah. Padahal, dokumen tersebut kabarnya pernah digunakan untuk mengajukan restitusi pajak.

Jika terbukti memberikan informasi yang bertolak belakang dengan fakta dokumen, pihak CMNP terancam jeratan pidana.

“CMNP patut diduga bisa dijerat Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu (maksimal 7 tahun penjara) dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Jika ada instruksi memasukkan keterangan palsu ke akta autentik, ada ancaman Pasal 266 KUHP,” tegas Zaki.

Gugatan Dinilai Cacat Formal (Error in Persona)

Senada dengan Zaki, Pakar Hukum Agus Rihat, SH, MH, menilai gugatan yang diajukan CMNP terhadap MNC Group mengandung cacat formal. Ia menyebut adanya kesalahan Persona atau pihak yang digugat (target yang salah).

“Berdasarkan analisis hukum, gugatan ini salah alamat. Mengingat peran MNC Group hanya sebagai perantara yang menjalankan perintah klien, maka tidak tepat jika dijadikan objek gugatan utama dalam sengketa ini,” pungkas Agus.

Persidangan ini diprediksi akan terus memanas mengingat besarnya nilai gugatan yang mencapai Rp119 triliun, yang menjadi salah satu angka gugatan perdata terbesar di Indonesia. (ELC)

Loading...

Baca Juga