oleh

Tiga Tokoh MK Menentang Perpu Cipta Kerja, Simak Alasannya

Jimly Asshiddiqie

Ketua MK pertama periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menyebut tidak lanjut putusan MK sebetulnya tidak sulit untuk dikerjakan dalam 2 tahun. Saat ini masih ada waktu 7 bulan sebelum tenggat waktu November 2023.

Pemerintah, kata dia, tinggal menyusun UU baru dalam waktu 7 bulan dan memperbaiki substansi yang dipersoalkan masyarakat. Sekaligus, membuka ruang partisipasi publik yang berarti dan substansial sesuai amar putusan.

“Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan Perpu dalam kegemerlapan malam tahun baru yang membuat kaget semua orang,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini dalam dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2022.

Jimly mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.

Baca Juga :  Satu Kesatuan, Satu Rakyat, Satu Bangsa untuk Perubahan Nasional

“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly.

“Perpu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.”

Jimly juga menyebut peran MK dan DPR telah diabaikan dengan penerbitan Perpu ini.
Selain itu, Perpu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong.

Jimly lalu menyinggung opsi sistem pemilu proporsional tertutup yang sekarang berkembang, di mana 8 fraksi DPR menolak kecuali PDI Perjuangan.

Jimly pun menyampaikan kemungkinan bila sikap partai di DPR dapat dibangun pada Perpu Cipta Kerja, seperti halnya pada opsi proporsional tertutup.

“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” kata dia.

Baca Juga :  Petitum Tim Hukum Minta Prabowo Ditetapkan Sebagai Presiden

Kalau mayoritas anggota DPR siap, kata Jimly, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment tersebut.

Di sisi lain, Jimly juga bicara soal kemungkinan Perpu Cipta Kerja tersebut memang sengaja terbit untuk menjerumuskan Jokowi untuk diberhentikan di tengah jalan.

Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perpu Cipta Kerja ini, kata Jimly, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya Perpu Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan.

“Semua ini akan jadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya,” kata Jimly.

Oleh sebab itu, ia menyarakan semua pihak kembali setia dan tidak mengkhianati norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Loading...