SUARAMERDEKA.ID – Pengacara Tonin Tachta Singarimbum menekankan, pembeli yang punya itikad tidak baik sebaiknya tidak perlu dilindungi oleh hukum. Ada upaya “mempermainkan” penjual agar pembeli bisa mendapatkan barang yang dibeli dengan harga yang lebih murah dengan cara yang “nakal”.
Dimikian dijelaskan Tonin Tachta Singarimbun dalam sidang sengketa tanah di jalan Dr Saharjo Jakarta Timur yang diatasnya terdapat SPBU yang sudah tidak beroperasi, di Pengadilan jakarta Utara, Rabu (3/2/2021). Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi dari pihak pelapor.
Pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Tonin Tachta mempertanyakan pernyataan saksi yang dinilainya berubah-ubah. Saat menanyakan kapan saksi mengenal pelapor, saksi menjawab, perkenalannya dengan pelapor pertama kali pada tahun 2016, kemudian berubah pada tahun 2016. Bahkan, ia menyebut, keterangan saksi juga berbeda dengan yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Tadi yang saya dengar 2017 (saat ditanya oleh penasehat hukum pelapor-red). 2016 ya, ok. Saksi kan diperiksa di kantor polisi, saya lihat pertanyaan nomor 7. Saksi mengatakan, dapat saya jelaskan bahwa di tahun 2014 dan seterusnya. Darimana saksi bicara 2014, padahal tahu Abdullah (tergugat-red) 2016?,” kata Tonin Tachta Singarimbun.
Selain itu, pada persidangan tersebut juga didapatkan fakta bahwa pembeli tanah tersebut ternyata meminta klien Tonin Tachta untuk menanggung biaya perpanjagan HGB dan biaya lainnya.
“Sebenarnya harga jual belinya berapa. Kenapa yang nangung biaya untuk perpanjagan HGB dan lain-lain harus korban? Bukan oleh penjual terlapor,” tanya Tonin .
Berdasrkan fakta persidangan, ia p[un meminta agar majelis hakim menyatakan semua tuntutan pelapor dibatalkan demi hukum. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, hakim tidak perlu memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang tidak baik.
“Jadi pelapor ini sepertinya bukan pembeli yang baik, sebaiknya tidak perlu dilindungi,” tegasnya. (ARB)







