SUARAMERDEKA.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Advokat dan Aktivis (DPP GAAS) Djafar Ruliansyah Lubis. Mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di ruang kerja dan rumah Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021).
“Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah punya ijin. Sehingga berhak main geledah ruangan kerja dan rumah saudara Azis Syamsuddin,” ujar Djafar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (9/5/2021).
Djafar menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang (UU) dikatakan. Hak geledah penyidik itu jika telah memperoleh ijin dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Penyidik KPK tidak bisa seenaknya main geledah begitu saja. Semua ada aturannya, dan itu sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Tipikor loh,” tegas Wakil Ketua DPP GAAS.
Advokat Muda tersebut juga menjelaskan, bahwa ada Asas Persamaan di dalam hukum. Jika AS dikenakan Pasal 15 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP sebagai tersangka turut serta. Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada di rumah dinas yang bersangkutan. Baik itu apakah benar atau tidaknya hal ikhwal yang disangkakan tersebut sehingga harus dibuktikan oleh Penyidik.

“Maka KPK juga harus berlaku adil dan menjalani asas persamaan di dalam hukum, utk menetapkan AH dalam kasus PLTU Riau 1 sebagai Tersangka juga. Karena terdakwa yang telah divonis oleh pengadilan yaitu saudari Eny M Saragih. Waktu itu dalam pemeriksaan dan di media juga telah berkata blak-blakan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di rumah AH. Selaku Kemenperin dan Ketum Partai terkait kasus Tipikor PLTU Riau 1,” tandas Waketum DPP GAAS.
“Masih banyak kasus kasus lain yang turut serta dalam tipikor belum ditetapkan dan ditindak oleh KPK. KPK harus objektif dalam menyelesaikan Perkara yang ada, jangan tebang pilih Perkara,” lanjut Djafar
Djafar juga menegaskan, bahwa dia netral dalam masalah ini. Dan ia berharap, karena Indonesia adalah Negara hukum. Semua telah diatur dalam UU, sehingga semua harus sesuai dengan Undang-undang.
“Maaf saya hanya bersikap netral sesuai prosedural hukum semata dalam mengeluarkan pendapat ini. tidak ada pro kanan atau pro kiri, pro tengah ataupun pro samping maupun pro belakang. Di Republik Indonesia ini semua diatur oleh Undang-undang sehingga harus sesuai semua dengan Undang Undang.” pungkasnya. (AMN).










