oleh

Yan Warinussy Minta Presiden Serius Tangani HAM di Papua

SUARAMERDEKA.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy menyebut Presiden Joko Widodo belum serius memperhatikan desakan penyelesaian berbagai bentuk kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua. Upaya pembangunan di berbagai sektor, secara sadar atau tidak disebut telah melakukan pelanggaran HAM Berat di tanah Papua.

Menurut Warinussy, hal ini dilihat dari langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi sejak tanggal 29 September 2020. Presiden Jokowi disebut mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan, Kesejahteraan Di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Di dalam Inpres tersebut, saya tidak melihat adanya keseriusan Pemerintah Indonesia dalam upaya penegakan hukum guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Pada hal ini, jelas-jelas diatur di dalam pasal 45 dan pasal 46 UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” kata Warinussy dalam penyataannya, Senin (12/10/2020).

Baca Juga :  Sandiaga Uno Tiba di Manokwari, Disambut Tarian Yospan

Lanjutnya, UU tersebut dirubah dengan UU RI No.35 Tahun 2008 tentang Penetapa Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2008. Menurutnya, di dalam Inpres terbaru dari Pemerintah Jokowi tersebut tidak ada Komisi Nasional HAM.

“Sebagai salah satu Institusi milik Pemerintah Indonesia yang dimasukkan dalam mendukung upaya percepatan pembangunan dan kesejahteraan di kedua Provinsi di tanah Papua,” Ucap Warinussy.

Ia mengungatkan konsepsi negara kesejahteraan (welfare state) yang merupakan kompromi antara kepentingan pengusaha dan buruh. Hal ini diungkap oleh John Saville dalam artikel bertajuk The Welfare State : An Historical Approach.

“Rupanya (konsep tersebut-red) hendak dipraktekkan dalam implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020,” kata Warinussy.

Baca Juga :  Resolusi Konflik Politik Indonesia Dan Gerakan Papua Barat Merdeka

Ia pun melihat kepentingan rakyat Papua sangat “diabaikan” oleh para perancang Inpres tersebut. Menurutnya, kehadiran Inpres ini digunakan oleh stake holder (pemangku kepentingan) untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memastikan percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Tanah Papua berjalan efektif.

“Sangat tidak jelas, mekanisme dan prosedur penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dan pelurusan dan atau klarifikasi sejarah Papua. Sebagai diamanatkan Pasal 46 UU RI Nomor 21 Tahun 2001 di dalam Inpres Nomor 9/2020 tersebut,” jelas Warinussy. (OSB)

Loading...