oleh

Kuasa Hukum Yudi Syamhudi Suyuti Sebut Kasus Kliennya Perkara Rekayasa

SUARAMERDEKA.ID – Tonin Tachta Singarimbun SH Kuasa Hukum Yudi Syamhudi Suyuti menyebut, perkara video viral Negara Rakyat Nusantara dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan membuat keonaran adalah sebuah perkara rekayasa politik. Ia pun meminta agar “proyek” tersebut harus segera dihentikan.

Sidang kasus Yudi Syamhudi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) dengan agenda penolakan eksepsi (nota keberatan) kuasa hukum terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang ketiga ini, untuk ketiga kalinya, pelaksanaan sidang molor dari jadwal yang ada. Sidang yang diagendakan pukul 09.00 WIB, baru digelar sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang yang molor lebih dari 6 jam ini hanya berlangsung selama 15 menit, yang kemudian dinyatakan ditunda minggu depan (29/6/2020).

Baca Juga :  Mulyanto: Jika Pemerintah Melanggar UU, Jangan Harap Rakyat Mematuhi

Usai sidang, Tonin menerangkan bahwa perkara tersebut berawal dari seseorang yang menguggah ulang video Yudi yang dibuat tahun 2015 dan dilaporkan tahun 2020. Menurutnya, tuduhan JPU tentang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, dirasa tidak masuk akal.

“Inikan perkara rekayasa. Rekayasanya begini. 2015 diunggah di youtube dan saat ini youtubenya juga sudah gak ada. Dan tahun 2020, ada yang mengunggah ulang. Dan inikan dianggap berita bohong. Berita bohong dari mana? Memang 5 tahun lalu bisa bohong ya? Inikan sebuah proyek. Kalau proyek, ya harus dihentikan ” ujar Tonin di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Tonin meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kasus ini dan memberikan penangguhan perkara. Ia menjelaskan, saat ini ada dua upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pihaknya. Yakni erkait praperadilan yang dicurangi dan kuasa hukum sedang mengajukan uji materil di MK (Mahkamah Konstitusi).

Baca Juga :  Sidang Negara Rakyat Nusantara, Saksi Pelapor Beberapa Kali Jawab Tidak Tahu

“Mudah-mudahan Hakim mempertimbangkan dan dikasih penangguhan dan penundaan perkara. Karena ada dua hal. Pertama, terkait praperadilan yang dicurangi, katanya sudah masuk pokok perkara padahal belum. Dan kedua, kami sedang mengajukan uji materil di MK. Jadi hargailah hukum dengan
hukum lagi,” ujar Tonin.

Sementara itu Jaksa Muda Sigit Hendradi SH selaku JPU tidak bisa dikonfirmasi. Usai sidang, ia bergegas meninggalkan ruang sidang. (ANW)

Loading...