oleh

Yudi Syamhudi Suyuti Negara Rakyat Nusantara Dinyatakan Bersalah

SUARAMERDEKA.ID – Majelis Hakin Pengadilan Negeri jakarta Selatan menyatakan Yudi Syamhudi Suyuti Negara Rakyat Nusantara bersalah dalam kasus berita bohong dan penyebar keonaran. Ia pun dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dihadapan 4 penasehat hukum Yudi. Keempat penasehat hukum tersebut Tonin Tachta Singarimbun SH, Nikson Siahaan SH., Henry Badiri Siahaan SH MH dan Suta Widya SH. Adapun Yudi sendiri dari awal sidang tidak pernah dihadirkan secara fisik, namun secara virtual dari Bareskrim mabes Polri.

“Yudi Syamhudi Suyuti bin Zarkowi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (16/9/2020).

Yudi Syamhudi Suyuti dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Hengky Saputra dan Acong Latif pada tanggal 22 Januari 2020. Ia dilaporkan ke kepolisian terkait video Negara Rakyat Nusantara yang saat itu viral.

Baca Juga :  Diduga Terlantarkan Bayi Hingga Meninggal, GPI Kota Bogor Tuntut Izin RS Melania Dicabut

Pada tanggal 29 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB Yudi Syamhudi Suyuti mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar dengan niat menggulingkan pemerintahan yang sah dan atau kejahatan terhadap penguasa umum dan atau penyebaran berita bohong. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pada haris yang sama sekitar pukul 20.00 WIB status Yudi yang semula menjadi saksi naik menjadi tersangka. Ia pun langsung ditahan di Baresktrim Mabes Polri.

Baca Juga :  Kudeta Yusril, PBB Selamat? Sebuah Opini Tony Rosyid

Dalam persidangan, Yudi hanya dituduh membuat berita bohong dan menyebabkan keonaran. Pada persidangan, penasehat hukum Yudi menjelaskan bahwa kejadian pada video tersebut adalah sebuah penelitian ilmiah yang bersifat privat. Yudi Syamhudi Suyuti sendiri mengaku tidak pernah mengupload video tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum Yudi selalu menekankan siapa pengupload video tersebut yang diunggah pertama kali pada 2016 dan siapa pula yang memviralkannya di tahun 2020. Penasehat hukum juga mempertanyakan mengapa Acong Latief sebagai saksi pelapor tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. (ANW)

Loading...