oleh

Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Saat Darurat Covid-19

SUARAMERDEKA.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19. Edaran ini sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Edaran tersebut dikeluarkan PP Muhammadiyah, Kamis (24/3/2020) bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.

“Edaran tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi warga dan institusi dalam Muhammadiyah. Kepada Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan agar menuntunkan dan melaksanakan Tuntunan Ibadah tersebut di lingkungannya sehingga terdapat kesatuan langkah dalam organisasi Muhammadiyah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah,” ujar Haedar Nashir.

Baca Juga :  GPI Jakarta Raya: Maklumat Kapolri Hanya untuk Rakyat, Tidak Berlaku Untuk Pejabat

Dari edaran yang diberikan, terdapat lampiran edaran ditandatangani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan Prof Dr H Syamsul Anwar MA selaku ketua dan Drs Mohammad Mas’udi MAg selaku sekretaris.

Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya serta data-data ilmiah dari para ahli (sebagaimana terlampir) yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, maka Rapat Bersama tersebut menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut:

Silahkan download di tulisan berwarna merah ini(OSY)

Loading...