oleh

KAMMI Maluku, Minta Rektor Pecat Oknum Dosen Unpatti

SUARAMERDEKA.ID, AMBON – Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Maluku, Amin Fidmatan, mengutuk keras tindakan bejat oknum dosen PPKN FKIP Unpatti berinisial AS.

Dirinya meminta agar oknum AS harus segera diproses secara hukum karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AW.

“Yang bersangkutan harus diproses secara hukum” Kata Amin kepada media ini, Kamis (4/4/24).

Lebih lanjut Amin menjelaskan, AS yang yang berstatus sebagai dosen itu melakukan tindakan tercelah tersebut pada selasa (02/04/2024) di kampus FKIP Unpatti.

“Pada saat AS bertemu korban, dirinya memaksa dan merayu AW (korban pelecehan seksual -red) untuk melakukan hubungan intim, AS sempat mengajak AW nginap di hotel dengan iming-iming akan membayar biaya kos, biaya kuliah dan biaya hidup AW, bahkan AS mengancam AW karena AW menolak keinginan AS berkali-kali. Tutur Amin.

Baca Juga :  Sah PAN dan Golkar Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024

Atas nama KAMMI Maluku, Amin menyayankan tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut sebab telah melanggar kode etik dosen.

“bagaimanapun juga dosen ibarat “wajah” dari perguruan tinggi tempatnya mengajar, Bahkan dosen bisa menjadi “wajah” bagi dunia pendidikan tinggi nasional, terdapat juga dalam asas kode etik dosen point 4 bahwa “ Dosen adalah teladan”  dimana dosen  menjadi suri teladan bagi masyarakat di perguruan tinggi tempatnya mengajar, Sebab apa saja yang dilakukan dan digunakan menjadi contoh bagi mahasiswa dan seluruh warga perguruan tinggi”. Ungkapnya.

Ia menegaskan, atas dasar itu KAMMI Maluku meminta kepada pihak kampus dalam Hal Ini Pak Rektor Unpati untuk segera mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan. Karena tindakan yang dilakukan telah merusak nama baik kampus orang basudara (Universitas Pattimura).

Baca Juga :  Nasabah BRI Simpedes Bisa Bertransaksi Digital Melalui Aplikas LinkAja

Dan pelaku bejat tersebut harus diadili secara hukum karena secara sadar AS telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal 281 KUHP. Tutupnya. (AMR).

Loading...