oleh

Penyidik Polisi Mempraktekkan Asas Hukum Suka-Suka?

Penyidik Polisi Mempraktekkan Asas Hukum Suka-Suka? [Catatan Hukum Keganjilan Penangkapan Bung Ali Baharsyah oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri] Oleh: Ahmad Khozinudin SH, Ketua LBH Pelita Umat.

Musibah pandemik virus Covid-19 rupanya tak menyebabkan penyidik Polri selektif menangani kasus. Bahkan, diduga penyidik Polri tak mengikuti serangkaian proses dan prosedur hukum dalam menangani perkara pidana, khusunya apa yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri terhadap Bung Ali Baharsyah.

Bung Ali Baharsyah ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jum’at malam, 3 April 2020. Melalui telpon, Penyidik mengabarkan ihwal penangkapan tersebut kepada Rekan Chandra Purna Irawan, Advokat tim LBH Pelita Umat.

Bung Ali Baharsyah sekira sehari sebelumnya telah dilaporkan oleh Saudara Muannas Alaidid. Melalui akun Twitternya, Alaidid mengabarkan pelaporan tersebut.

Atas kabar laporan tersebut, Bung Ali Baharsyah memberikan kuasa kepada tim Advokat dari LBH Pelita Umat untuk antisipasi sehubungan dengan adanya kemungkinan pemanggilan dari penyidik. Rupanya, prosesnya begitu kilat, tanpa panggilan terlebih dahulu Bung Ali Baharsyah langsung ditangkap.

Padahal, sebelum melakukan pemanggilan dan apalagi penangkapan, penyidik semestinya melakukan penyelidikan awal dengan memanggil sejumlah saksi dan ahli, untuk memperoleh keyakinan apakah perkara yang dilaporkan saudara Alaidid menuhi unsur Pidana.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 407 Bantu Persalinan Darurat Bayi Warga Perbatasan

Dalam waktu satu hari, penulis menduga penyidik belum melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan ahli, namun langsung melakukan penangkapan. Hal demikian, tidak pernah dilakukan oleh Mabes Polri atas sejumlah laporan umat Islam seperti pada kasus penistaan agama oleh Ade Armando, Fictor Laiskodat, Busukma, Abu Janda, Deny Siregar atau Muwafiq.

Pada kasus aduan umat Islam, Polri tak pernah menyentuh Terlapor. Jangankan ditangkap, diperiksa untuk diambil keterangannya pun tidak.

Padahal, mereka melakukan penghinaan terhadap agama Islam, terhadap Rasulullah SAW. Korbannya seluruh umat Islam.

Beda perlakuan dengan apa yang dialami oleh Bung Ali Baharsyah. Bung Ali hanya membuat video kritik atas kebijakan Darurat Sipil yang pernah diumumkan Presiden Jokowi.

Belum jelas pasal apa yang dikenakan kepada Bung Ali. Namun sebelumnya, karena dianggap kebohongan, Saudara Alaidid melaporkan Bung Ali Baharsyah ke Mabes Polri. Atas aduan Saudara Alaidid, penyidik Mabes Polri bergerak cepat dan menangkap Saudara Ali Baharsyah.

Penulis bertanya-tanya, siapa sebenarnya Muanas Alaidid ? Kepada Polri begitu perhatian terhadap laporannya ? Kenapa laporan Alaidid begitu cepat diproses, berbeda dengan laporan yang diajukan oleh umat Islam ?

Dulu, Bung Jon Ru diproses hukum juga atas aduan Saudara Alaidid ini. Entah, sudah berapa orang dizalimi menjadi korban pelaporan Saudara Alaidid.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Melalui Terobosan Yang Kreatif dan Inovatif

Yang mengherankan adalah mengapa laporan Muanas Alaidid direspon secara cepat oleh penyidik Polri ? Ada hubungan apa antara Alaidid dengan penyidik Polri ?

Terlepas dari itu semua, tidak keliru jika publik menilai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri ini menggunakan asas “Suka Suka”. Ditengah situasi pandemik, disaat Menkumham mengeluarkan kebijakan membebaskan sejumlah Nara Pidana Karena wabah virus Corona, penyidik Polri justru menangkap Bung Ali Baharsyah.

Bukankah saat ini pemerintah sedang menggalakkan Kebijakan Physical Distancing ? Apakah penangkapan Bung Ali Baharsyah ini ada kaitannya dengan Pemanggilan Rocky Gerung beberapa waktu lalu ? Atau Rencana proses pidana terhadap Said Didu oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan ? Semua yang mengkritisi rezim akan dipersoalkan secara hukum ?

Entahlah, kami dari LBH Pelita tetap akan fokus pada koridor hukum. Menurut hemat kami, penangkapan Bung Ali Baharsyah kuat dugaan terjadi mal prosedur.

Kepada seluruh umat Islam, kepada para aktivis, kepada para ulama, para tokoh, mohon doa dan dukungannya. Rakyat di negeri ini sedang menghadapi dua bencana sekaligus, bencana akibat virus Corona dan bencana yang disebabkan kezaliman penguasa.

Loading...