oleh

Pemerkosaan Hak Asasi Habib Bahar bin Smith. Opini Abdul Chair R

Pemerkosaan Hak Asasi Habib Bahar bin Smith. Oleh: Dr H Abdul Chair Ramadhan SH MH, Direktur HRS Center.

“Paradigma negara hukum semakin dipertanyakan. Indonesia kini menjadi negara kekuasaan. Penguasa menjadikan hukum sebagai alat kedzaliman. Hukum tanggap mengikuti titah penguasa pongah. Hukum tiada mampu berdiri di tengah. Hukum hanya gagah hadapi kaum yang lemah.”

Permasalahan dalam perkara pencabutan Hak Asimilasi Habib Bahar Bin Smith (HBS) menunjuk pada penerapan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019.

Dengan adanya pencabutan tersebut, HBS telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada tanggal 19 Mei 2020. Diketahui, bahwa pencabutan Hak Asimilasi tidak melalui keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Dirjen Pemasyarakatan hanya menerbitkan Surat Persetujuan tertanggal 19 Mei 2020. Kondisi demikian, menunjukkan sangat cepatnya proses pemindahan tersebut, pada hari yang sama.

Namun, pihak keluarga baru mengetahuinya secara resmi pada tanggal 21 Mei 2020. Padahal, menurut ketentuan Pasal 53 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dinyatakan secara tegas bahwa, “Kepala Lapas yang melaksanakan pemindahan wajib memberitahukannya kepada keluarga Narapidana dalam waktu 1 (satu) hari sebelum pemindahan”. Tidak dapat dipungkiri telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban memberitahukannya kepada keluarga yang bersangkutan sebagaimana ketentuan dimaksud.

Baca Juga :  Political Will New Normal. Opini Chusnatul Jannah

Di sisi lain, Hak Asimilasi sebelumnya diberikan oleh Kalapas Gunung Sindur, akan tetapi pihak yang mencabut bukan Kalapas Gunung Sindur, melainkan Kalapas Pondok Rajek. Persyaratan guna mendapatkan Hak Asimilasi telah dipenuhi oleh HBS dan oleh karenanya diberikan Hak Asimilasi yang notabene saat dirinya berada dalam Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Bagaimana mungkin, Kalapas Pondok Rajek memiliki kewenangan mencabut Hak Asimilasi HBS.

Pencabutan secara paksa Hak Asimilasi HBS berdasarkan alasan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 yakni, “menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan tersebut hanya berlaku terhadap pelaku tindak pidana yang bersifat ‘extra ordinary crime’, seperti; terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Dengan demikian, tidak pada tempatnya diterapkan pada HBS. Dapat dikatakan telah terjadi rekasaya hukum. Begitu mudahnya menarik ‘silogisme’ dengan memaksakan ‘premis minor’ pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait dengan ceramah HBS.

Baca Juga :  GPI Jakarta Raya: Maklumat Kapolri Hanya untuk Rakyat, Tidak Berlaku Untuk Pejabat

Perlu dicatat, bahwa pelanggaran PSBB, tidak ada sanksi hukum yang mengaturnya. Pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sama sekali tidak mengandung norma hukum larangan dan sanksinya terhadap apa yang menjadi alasan pencabutan Hak Asimilasi. Lebih dari itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan – yang menjadi dasar belakunya Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020  – tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.  Oleh karena itu, terhadap masyarakat (in casu HBS) yang tidak mengindahkannya tidak dapat kenakan sanksi hukum, termasuk menjadi alasan pencabutan Hak Asimilasi.  Dapat disimpulkan alasan pelanggaran PSBB adalah tidak sah.

Sebagai anotasi akhir, perlu disampaikan bahwa pencabutan Hak Asimilasi HBS adalah bentuk kesewenang-wenangan penguasa (abuse the power). Selain dirinya masih banyak yang mendapatkan perlakuan tidak adil dan menjadi korban kriminalisasi dalam bentuk rekayasa perkara. Pencabutan Hak Asimilasi HBS bertentangan dengan hukum. Di sini, telah terjadi pemerkosaan Hak Asasi HBS, maka harus segera dibatalkan.

Loading...