oleh

Memberdayakan Secara Optimal Keberadaan Petugas Pengantar Kerja

Memberdayakan Secara Optimal Keberadaan Petugas Pengantar Kerja. Oleh: Rudy Mady Wuryantoro, Fungsional Pengantar Kerja Madya, Direktorat Pengembangan Pasar Kerja, Kemnaker RI.

Pelayanan Penempatan Kerja (labor placement) kepada masyarakat adalah layanan yang cepat, mudah, tepat, dan murah, menjadi kebutuhan masyarakat khususnya  pencari kerja dan pengguna tenaga kerja. Sejak otonomi daerah diterapkan, masyarakat berharap pada pemerintah adanya suatu kebijakan pelayanan yang prima, mulai pelayanan perijinan, pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan kerja dan lain-lain. Salah satu contoh pelayanan yang dilakukan adalah perantaraan kerja yang secara teknis pelayanan tersebut dilakukan oleh petugas pengantar kerja atau petugas antar kerja yang secara khusus telah dilatih dalam fungsi antar kerja. Makna Pengantar Kerja sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Kegiatan antar kerja yang dilakukan oleh petugas pengantar kerja dimaksudkan untuk memfasilitasi pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan dan pengguna tenaga kerja dalam rangka mencari tenaga kerja yang dibutuhkan serta kegiatan lain yang mendukung penempatan tenaga kerja.

Melalui surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 06/Kep/M.PAN/2/2000 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Menetapkan : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional Pengantar Kerja berada di Kemnaker RI, Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten dan Kota, sesuai tercamtum pada BAB III Pasal 5 Ayat 1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Seiring diberlakukannya otonomi daerah, maka telah dilakukan impassing besar-besaran yang semula bagi petugas antar kerja menjadi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja oleh Menteri Ketenagakerjaan RI sebagaimana telah dijelaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Baca Juga :  Pemberdayaan Masyarakat Program Padat karya Pada Kemenaker RI

Dari penjelasan peraturan tersebut telah diatur beberapa ketentuan dan ketetapannya dalam jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum pada tabel:

Data Kemnaker RI, hingga akhir 2019, hanya terdapat 448 orang petugas pengantar kerja yang tersebar di Provinsi 143 orang, Kabupaten/Kota 188 orang, BNP2TKI 59 orang dan Kantor Pusat 58 orang di Seluruh Indonesia. Padahal jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai sekira 3.000 orang untuk ditempatkan di seluruh Indonesia.

Perlunya Peningkatan kualitas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja

Kita sadari bahwa kualitas pelayanan penempatan tenaga kerja ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki oleh pengantar kerja itu sendiri, artinya bahwa kualitas pelayanan antar kerja akan baik manakala pengantar kerja yang memberikan pelayanan memiliki kompetensi yang memadai. Terkait dengan peningkatan kualitas layanan penempatan tenaga kerja, maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pimpinan organisasi yang membina pejabat pengantar kerja agar dapat melaksanakan tugas secara profesional, antara lain :

1. Pengantar kerja sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN yang diberi tugas berupa jabatan fungsional  untuk memberikan layanan antar kerja perlu ditingkatkan kompetensinya untuk menuju profesionalisme dalam pelayanan publik dibidang penempatan tenaga kerja, paling tidak setiap 6 bulan sekali dilakukan akselerasi dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta dinamika masyarakat yang selalu menginginkan pelayanan yang memadai sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah dan DPR Terbuka

2. Pembinaan kompetensi dan karier pengantar kerja dilakukan sejak dari penyiapan kader, penilaian angka kredit, mengikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan maupun bimbingan teknis dibidangnya, mengikutsertakan dalam seminar-seminar masalah kesempatan kerja dan ketenagakerjaan lainnya.

3. Penerapan pola karier, pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan dan terprogram, sehingga akan menghasilkan pejabat fungsional pengantar kerja yang memiliki kompetensi berjenjang.

Harapan :

1. Pengantar Kerja dengan maksimalnya memberikan pelayanan kepada pencari kerja (pencaker) dan pelayanan kepada pemberi kerja (perusahaan). Lebih spesifiknya pelayanan yang dimaksud di sini adalah pelayanan yang sifatnya memfasilitasi antara sumber daya manusia yang tersedia dengan permintaan sumber daya manusia dengan kualifikasi tertentu terkait lowongan kerja yang ada. Alur pelayanan ini dimulai dari penyebaran informasi lowongan kerja perusahaan sampai kepada pengisian lowongan kerja oleh pencari kerja. Di dunia ketenagakerjaan, alur pelayanan ini disebut dengan istilah alur ‘antar kerja’.

2. Pengantar Kerja diikut sertakan dalam pendidikan dan pelatihan maupun bimbingan teknis dibidang lanjutan, diikut sertakan dalam seminar-seminar masalah kesempatan kerja dan ketenagakerjaan lainnya.

3. Pengantar Kerja merupakan ujung tombak Kementerian Ketenagakerjaan berharap mengenai perbaikan kenaikkanTujangan Jabatan.

Loading...