oleh

Kongres Sekertariat Bersama Pers 2019 Lahirkan Dewan Pers Indonesia

SUARAMERDEKA – Masyarakat pers Indonesia yang bergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia telah membentuk dan memilih Dewan Pers Indonesia hingga ke tingkat daerah di seluruh Indonesia. Keputusan bersama itu dilakukan melalui Kongres Pers Indonesia 2019, di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Di pusat, DPI beranggotakan 21 orang. Sedangkan ditingkat provinsi DPI beranggotakan 3 orang. Baik DPI tingkat pusat maupun di daerah bersama-sama secara paralel nantinya akan menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan merdeka dari tindakan diskriminasi dan intervensi.

Selain untuk mengayomi seluruh masyakarat pers Indonesia, Kongres Pers Indonesia mengejewantahkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serta untuk menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan di bidang Pers, dan memilih anggota Dewan Pers yang independen.

Kisaran 769 orang wartawan, pemimpin redaksi, pemimpin perusahaan serta 12 Organisasi pers bersama seluruh unsur pimpinan hadir dalam Kongres Pers Indonesia 2019. Rapat kerja DPI akan berlangsung bulan depan. Dengan agenda pemilihan Ketua Dewan Pers Indonesia yang telah ditetapkan dalam kongres.

Baca Juga :  Ketum Perjosi: Ketua Dewan Pers Harus Minta Maaf ke DP Indonesia

Sementara untuk Sumatera Utara, Dewan Pers Indonesia diisi oleh Devis A Karmoy, S.Sos, M.I.Kom dari unsur organisasi pers (SPRI), DR. Mirza Nasution, SH., M.Hum dari unsur tokoh masyarakat serta Muhammad Arifin dari unsur perusahanan pers.

Ketua Tim Formatur, Heintje Mandagi mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019 ini, maka ke depan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.

Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini berharap kepada pemerintah. Baik di pusat maupun di daerah. Verifikasi wartawan dan media bukan lagi menjadi tunggal ditangani dewan pers seperti yang terjadi selama ini.

“Bahwa tidak ada lagi kriminalisasi pers di seluruh Indonesia, karena kita punya tubuh sendiri, aturan sendiri. Nah, itu yang kita implementasi. Jangan ada lagi verifikasi media oleh Dewan Pers,” sebut Heintje Mandagi dengan tegas.

Baca Juga :  Tak Hanya Farel, Siswi Banyuwangi Juga Menjadi Pembawa Baki Pada Upacara Penurunan Bendera di Istana

Ketua Umum DPP SPRI itu menyebutkan dalam waktu dekat DPI akan mengirimkan surat kepada presiden. Untuk mengingatkan supaya tidak lagi terjadi kriminalisasi dan Intervensi terhadap pekerja pers.

“Kita punya aturan sendiri. Dewan Pers Indonesia dan seluruh organisasi pers dia (Sekber Pers Indonesia-red) lah yang berhak memverifikasi. Dan nanti Dewan Pers Indonesia akan membuat surat pemberitahuan ke seluruh kementerian, presiden, gubernur, Bupati / Walikota bahwa kita punya konstituen sendiri. Tidak ada lagi diskriminalisasi di daerah,” jelas Heintje Mandagi Ketua Umum DPP SPRI yang juga Ketua Tim Formatur Pemilihan DPI. (EJD)

Loading...