oleh

New Normal, Untuk Siapa? Opini Faizul Firdaus

New Normal, Untuk Siapa? Oleh: Faizul Firdaus SSi, Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik.

Sebagaimana telah banyak diberitakan bahwa pemerintah tengah serius mempersiapkan kelengkapan untuk memasuki era yang disebut “new normal life”. Sebelum dimunculkan istilah “new normal life”, pemerintah telah lebih dahulu merilis istilah “berdamai dengan corona”. Menurut update yang dikutip dari Kompas (26/05/2020), “new normal” adalah nama lain dari “hidup berdamai dengan Covid-19”.

Tidak dipungkiri, penetapan apa yang disebut oleh pemerintah dengan istilah “new normal life” ini menuai berbagai kontroversi. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut di sampaikan ketika Indonesia secara kajian epidemologi masih berada pada zona merah pandemi Covid-19. Selama 4 bulan ini jumlah reproduksi Covid-19 masih tinggi, bahkan bila menggunakan standar new normal WHO pun harusnya Indonesia masih tidak masuk kriteria untuk bisa menerapkan new normal. Bahkan para pakar epidemologi juga menyebutkan Indonesia bahkan belum mencapai puncak pandemi.

Kendati ada daerah yang kasus penularan Covid-19 nya menurun seperti di DKI Jakarta, akan tetapi pada waktu yang sama terjadi peledakan jumlah penderita Covid-19 di daerah yang lain semisal di Surabaya hingga kota tersebut bahkan dikabarkan kini menjadi zona hitam. Melandainya kurva DKI saat ini bisa jadi disebabkan karena angkanya kini terdistribusi ke daerah melalui peristiwa mudik atau pulang kampung. Berarti ada potensi untuk terjadi lonjakan penderita positif Covid-19 di berbagai daerah yang lain.

Belum lagi permasalahan basis data, validitas data yang dimiliki pemerintah juga sangat rendah. Ini dikarenakan kemampuan pemerintah untuk melakukan pengujian covid-19 juga masih rendah. Fadli zon politisi Partai Gerindra, mengatakan “basis data pemerintah juga tak proporsional. Mengutip data Worldometer, Indonesia memiliki tingkat pengujian terburuk di antara negara-negara yang paling terpengaruh oleh Covid-19. Pemerintah sejauh ini hanya bisa melakukan 967 tes untuk setiap 1 juta penduduk.” (Tempo, 05/06/20). Artinya ada banyak potensi paparan virus yang masih belum terdata. Sehingga segala macam kebijakan yang berbasis pada data yang tidak valid tentu akan menjadi keputusan yang bermasalah.

Untuk siapa?

Tidak dipungkiri bila kemudian di tengah-tengah masyarakat muncul pertanyaan new normal ini untuk siapa?. Karena memang penetapan kebijakan new normal ini masih sarat dengan permasalahan.

Pandemi Covid-19 ini memang telah mengubah warna dunia. Akibat pandemi ini, masyarakat dunia dipaksa tinggal di rumah (stay at home). Bekerja, sekolah, hingga beribadah juga harus dilakukan di rumah. Terkecuali bagi mereka yang memang harus beraktivitas di luar rumah. Arus pergerakan barang dan jasa di seluruh dunia juga terhenti. Kapal-kapal tenker pengangkut minyak pun terombang-ambing di lautan tidak bisa mendarat, dikarenakan tangki-tangki minyak masih penuh semua, akibat minimnya mobilitas masyarakat dunia. Perubahan ekstrem ini telah memberi dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat, di berbagai sektor.

Bisa dikatakan perekonomian dunia berada pada titik yang mengkhawatirkan. Perusahaan penerbangan sebagai perusahaan jasa yang mengangkut manusia menjadi tumbal awal Covid-19. Kemudian bisnis yang terhubung dengan sektor pariwisata pun tumbang menjadi mangsa makhluk tak terlihat bernama Corona ini. Perusahaan transportasi secara umum, baik darat, laut, maupun udara terhantam badai Covid-19. Dan pada gilirannya kini pandemi Covid-19 juga berimbas pada perusahaan-perusahaan migas. Bisa dipastikan bisnis-bisnis besar tersebut akan kollaps bila stagnasi masyarakat dunia tidak segera diakhiri. Inilah yang akhirnya memunculkan desakan penerapan “new normal life” pada masyarakat dunia melalui WHO dan kemudian diikuti oleh seluruh negara,  termasuk Indonesia.

Jadi tampak bahwa pemaksaan penerapan “new normal life” ditengah pandemi yang belum mereda merupakan tututan kepentingan bisnis dan hanya akan membuat rakyat menjadi korban. Sudah seharusnya pemerintah kembali mengoreksi kebijakan ini. Kembali pemerintah berperan sebagai pelindung rakyat. Bukan pelindung kepentingan pebisnis.

Loading...