SUARAMERDEKA.ID – Mabes Polri mengumumkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya ditetapkan sebagai terlapor dalam insiden unlawfull killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan enam anggota laskar FPI. Peristiwa itu sendiri terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.
“Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam pernyataannya, Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP). Pelaporan ini, lanjutnya,sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya.
Disampaikan pula, Bareskrim Polri menyatakan menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota polisi. Status tersangka enam anggota laskar FPI itu pun gugur.
“Penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia,” ungkapnya. (RED)






