oleh

Akibat Pelanggaran Pembayaran Upah, SBNI Akan Duduki Disnakertrans Kalsel

SUARAMERDEKA.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) akan menggelar aksi unjuk resa secara besar-besaran menyusul dugaan tindak pidana kejahatan pelanggaran pembayaran Upah Minimun Provinsi dan Kekurangan Pembayaran Upah Lembur oleh 7 perusahaan yang berada di Kalimantan Selatan.

Lebih dari lima ratus personil akan datangi Disnakertrans pada 27 Februari mendatang dengan melibatkan seluruh Komponen Pengurus DPD SBNI Kalimantan Selatan, DPD SBNI Kalimantan Tengah, DPC Kabupaten/Kota, Ex Karyawan, PT.CPB, PT. Walson Lautan Karet, PT. SWA, PT SSA, PT. Asri, PT. Patriot dan PT. Jordan.

Setelah dikonfirmasi via whatshap, Ketua Umum DPP SBNI, Wagimun, SH, membenarkan aksi tersebut.

“Ya benar Mas, kami akan lakukan unjuk rasa” kata Wagimun kepada media Kamis, (23/02/2023).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi APBD 2018 Kota Sorong Resmi Terregister di KPK

Sesuai surat DPP Nomor 137/DPP-SBNI/II/2023 tentang Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Damai, SBNI akan datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bidang Pengawasan Korwil II dan Dikantor Disnakertrans Kalimantan Selatan.

Ketua Umum DPP SBNI, Wagimun, SH. akan memimpin langsung Unjuk Rasa Damai dengan mempersoalkan dugaan Tindak Pidana kejahatan dan pelanggaran tentang Kekurangan Upah minimum Provinsi dan kekurangan Upah lembur yang diduga dilakukan 7 Perusahan yang ada di Kalimantan Selatan.

“Kami menduga ada keterlibatan Disnakertrans Provinsi Kalimantan selatan tidak maksimal dalam penanganan upah” Kata Wagimun.

Dirinya menyatakan aksi ini sebagai bentuk ungkapan kekecewaan dari pengadu tentang Upah dan upah lembur ke Disnakertrans Kalsel Bidang Pengawasan dalam penanganan tersebut.

Baca Juga :  Kendala Terbesar Produsen Mandiri Olahan Susu Adalah Pemasaran

Selain itu ia berharap kepada peserta dalam aksi tersebut untuk dapat menjaga keamanan dalam keadaan aman kondusif dan berharap suara suara aksi dapat didegar oleh Disnakertrans Bidang Pengawasan Kalimantan Selatan. Dan segera melakukan tindakan hukum bagi perusahan yang di duga melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan.

“jangan sampai hukum menjadi tumpul keatas tajam kebawah, sehingga kami
Serikat Buruh Nasionalis Indonesia akan terus menyuarakan bahkan dengan aksi yang lebih besar apabila tuntutannya tidak terselesaikan” Tutupnya.(TMR).

Loading...