SUARAMERDEKA.ID – Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menuding hanya Luhut Binsar Pandjaitan yang menikmati hasil dari 100 hari kerja Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Ia menyebut menteri dua periode ini adalah orang paling spesial di era Jokowi, hingga bisa dimungkinkan muncul anekdot “menteri Jokowi sewaktu-waktu bisa direshuffle, kecuali LBP”.
Menurut Jajang, spesialnya LBP ini dapat dilihat dalam pasal 9 Perpres No. 67 tahun 2019 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian. Pada pasal tersebut terdapat nomenklatur tambahan pada Menko Maritim yakni soal investasi.
“Wewenang soal investasi sepertinya diambil secara paksa atau diberikan presiden dari menko perekonomian kepada LBP. Center for Budget Analysis menilai, Luhut Binsar Pandjaitan tidak layak diberikan wewenang yang begitu besar dan luas. Wewenang LBP atas investasi tidak nyambung dari kemaritiman, tapi karena ini dipaksakan. berarti hal ini memberikan kewenangan yang begitu luas dan besar kepada LBP. Atau disebut kewenangan absolut,” kata Jajang dalam pernyataannya, Rabu (5/2/2020).
Ia melanjutkan, penambahan nomenklatur soal investasi kepada menko kemaritiman tidak nyambung secara logika. Penambahan nomenklatur investasi menurut Jajang terkesan hanya mengada-ada. Jajang menyebut penambahan ini terkesan agar LBP bisa mengintervensi kepada wilayah kewenangan kementerian ekonomi.
“Kemudian yang sangat disesalkan publik, wewenang absolut LBP ini tidak berbanding lurus dengan integritasnya. Sebuah fakta, selama ini Luhut Binsar Panjaitan tidak pernah transparan soal harta kekayaannya. Hal ini menunjukan LBP tidak memiliki integritas sebagai pelaksana negara,” tegasnya.
Jajang melihat sosok Luhut Binsar Pandjaitan sangat tertutup soal harta kekayaan. Ia memaparkan, terakhir kali LBP melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 saat mulai menjabat kepala staf kepresidenan. Saat itu ia melaporkan harta kekayaan Rp 660 miliar, ditambah USD.1.862.019. Ia menekankan, dalam laporan tersebut LBP juga tidak melaporkan harta kekayaan yang bersumber dari peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya.
“Padahal, LBP memiliki beberapa perusahaan besar di bidang pertambangan, perkebunan, dan usaha lainnya. Contohnya PT Toba Bara Sejahtera Tbk, saking besarnya sampai beranak pinak. Lewat anak usahanya ini LBP juga bisnis di sektor kelistrikan,” kata Jajang.
Selain tidak melaporkan harta terkait bisnisnya, Koordinator Investigasi CBALuhut Binsar Pandjaitan ini juga mencermati bahwa LBP juga tidak pernah membuka ke publik harta kekayaan terbarunya. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Jajang mengingatkan, sesuai aturan setiap tahun semua pejabat publik wajib memperbaharui laporan kekayaannya ke KPK.
Padahal, menurut Jajang, negara sudah jelas mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aturan ini disebutkan dalam UU No.8 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Disebutkan pula pada UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, serta Keputusan KPK No.7 tahun 2016.
“Berdasarkan fakta di atas, CBA menilai, wewenang absolut yang dimiliki LBP saat ini, yang memegang kendali investasi, sangat politis dan rawan konflik kepentingan. Kendali Luhut atas investasi tumpang tindih dengan Menko Perekonomian yang sebelumnya menjalankan wewenang investasi. Ditambah integritas Luhut selama ini yang patut dipertanyakan karena tidak terbuka soal harta kekayaannya,” tegas Jajang.
Oleh sebab itu, CBA meminta Joko Widodo untuk mencabut wewenang Luhut Binsar Pandjaitan terkait Investasi. Jajang menilai sebaiknya kewenangan tersebut dikembalikan ke aturan sebelumnya yang dipegang oleh Menko Perekonomian. (OSY)






