SUARAMERDEKA – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (14/1/2019) sekira pukul 14:00 WIB.
Kedua diduga pengedar tersebut, yakni Hendri Tio Aryadi (21) warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman dan Budi Santoso (21) warga Desa Karang Ringin II, Kecamatan Lawang Wetan, ditangkap di Dusun II Desa Karang Ringin II, Kecamatan Lawang Wetan.
“Ya, awalnya kita mendapat informasi dari warga, kita lanjutkan dengan melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan terhadap keduanya,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hidayat Amin, Selasa (15/1/2019).
Dari tangan terduga tersangka Hendri Tio Aryadi, menurut Hidayat Amin, berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,56 gram, dua buah plastik klip bening, uang tunai Rp. 200.000, satu unit handpone.
Sedangkan lanjutnya, dari tangan terduga tersangka Budi Santoso, berhasil diamankan barang bukti. Berupa 17 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,31 gram. Didapatkan juga dua buah plastik klip bening, satu buah kotak rokok.
“Saat hendak dilakukan penangkapan, keduanya mencoba melarikan diri. Namun berhasil digagalkan oleh petugas. Untuk saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hidayat Amin.
Sementara, untuk dua terduga tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SHM/RED)