SUARAMERDEKA.ID – KALTENG, Okta Katerina yang bertugas sebagai guru, saat ditemui di kediamannya menguraikan secara singkat kronologis kejadian Penarikan Paksa mobil pribadinya oleh debt collektor dari salah satu finance.
Okta menjelaskan, bahwa di penghujung 2021 lalu dirinya kedatangan tamu di rumahnya yang beralamat di Jl. A. Yani KM. 23, RT 012, RW. 005, desa Sumber Agung, kecamatan Pangkalan Lada, kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kala itu, sekitar pukul 15:00 wib, tanggal 22 September 2021 saya didatangi oleh 4 orang laki-laki di rumah, di sini RT 12, RW 5, desa Sumber Agung ini.” Ucap dia saat ditemui Minggu 5/3/2023 lalu.
“Mereka 4 orang, mengaku sebagai karyawan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Sampit ingin menarik unit Mobil saya, Brio All New yang berada di garasi.” Ujar Okta lagi.
Masih menurut Okta, “mereka memperlihatkan surat-surat bukti tunggakan pembayaran saya yang memang belum dibayarkan cicilannya selama 3 bulan lantaran menunggu suami pulang kerja.
Dan penarikan mobil saya itu alasan mereka untuk pengamanan dan disimpan di gudang milik PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Sampit.” Imbuh wanita guru SD ini.
Pendamping Hukum (PH) Okta Katerina, kantor Advokad dan Konsultan Hukum, Marden A. Nyaring, SH mengakui sudah melaporkan Perkara ini ke Polres Kobar, dengan bukti Pengaduan Masyarakat nomor : Dumas /91/III/Res. 7.4/2022 tertanggal 22 Maret 2022.
Dipaparkan Marden, “bahwa, pada saat kejadian penarikan paksa itu Pelapor (Okta Katerina) sempat bermohon agar menunggu sebentar saja lagi, sebab suaminya sudah diperjalanan pulang dari tempat kerjanya, dan juga Pelapor hanya sendirian dirumahnya.” Timpal PH ini Selasa 7/3/2023 kemarin.
Mardwn juga menerangkan bahwa rumah kliennya berjauhan dengan tetangga. “Jarak antara rumah ibu Okta dengan rumah tetangganya cukup jauh, sehingga tidak ada orang yang bisa dimintai bantuan.

Nah, salah satu dari ke 4 orang yang mengaku sebagai karyawan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Sampit yang bernama Hairul Mahpud (Terlapor) menyodorkan 1 lembar surat kepada Pelapor untuk ditanda-tangani.
Pada saat itu Pelapor dalam keadaan tertekan dan ketakutan, jadi dalam keadaan gugup dipaksa untuk menanda-tangani surat tersebut, tanpa sempat membaca isi suratnyanya terlebih dahulu.
Bahkan, Terlapor juga memaksa Pelapor untuk menyerahkan anak kunci mobil milik Pelapor.” Tambah Marden.
Masih keterangan PH ini, “Pelapor sesaat setelah itu diarahkan lagi untuk foto bersama dengan menyerahkan amlop yang kosong kepada salah satu dari ke 4 orang tersebut, lalu membawa mobil dengan menitip pesan kalau mau mengambil dan melunasi mobil dimaksud harus datang ke Kantor PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Sampit di kota Sampit.” Imbuhnya.
“Kemudian, tidak selang lama suami Okta Katerina (Pelapor) datang, dan Suaminya yang bernama Mislan ini bergegas mengajak Pelapor menyusul ke kota Sampit kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melunasi tunggakan cicilan tersebut.
Sekitar pukul 21:00 WIB Pelapor bersama Mislan tiba di kantor PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Sampit, dijemput oleh salah satu dari pihak Terlapor dengan tujuan untuk penyelesaian atas penarikan mobil Honda Brio miliknya ini.
Pelapor dan Mislan memang sudah ditunggu Hairul Mahpud (Terlapor) dan Hendra (Terlapor) di kantornya.
Namun, pengakuan Pelapor, bahwa pada waktu di kediamanya Pelapor sanggup untuk melunasi/membayar tunggakan selama 3 (tiga) bulan yakni total sebesar Rp. 10.800.000,- dan niat kedatangan ke Sampit ini ingin mengambil kembali mobil miliknya.

Tapi, para pihak Terlapor tidak mau menerima pelunasan pembayaran tersebut dan juga tidak mau menyerahkan unit Mobil miliknya memaksa Pelapor dan suaminya, Mislan, harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp. 40.000.000,- kepada Terlapor baru mobil akan diserahkan.” Jelas Marden.
Al hasil, karena tidak menemui titik kesepaktan, akhirnya Pelapor dan suaminya pulang ke Kobar.
Berselang satu minggu kemudian Terlapor mendatangi kediaman Pelapor menanyakan STNK mobilnya dan memintanya, namun Pelapor tidak menyerahkannya lantarn, STNK tersebut masih disimpan suaminya.
Kemudian, Terlapor menyodorkan surat lagi dan meminta Pelapor menanda-tanganinya, yang pada dasarnya Pelapor tidak memahami dari isi surat tersebut, tapi karena desakan Pelapor langsung cepat-cepat nantanda-tanganinya sebab pada saat itu Pelapor sedang dalam Jam tugas mengajar.
Setelah sekitar 5 bulan berlalu Pelapor mendapat informasi dari salah satu karyawan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Sampit yang bernama Panji Sukma Nurdilaga menceritakan terkait mobil milik Pelapor ternyata tidak dimasukan ke dalam gudang PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Sampit.
Ternyata, mobil Okta Katerina (Pelapor) dipakai/digunakan oleh Hendra (Terlapor) itu sendiri untuk kepentingan pribadinya sampai saat ini.” Papar Marden.
Okta Katerina sebagai pelapor merasa risau karena sampai sekarang Pengaduan yang dilaporkan ke Polres Kobar yang sudah hampir 1 tahun ini masih belum diperoses.
“Saya heran pak, kenapa sampai sekarang Dumas kami tidak ditindak lanjuti, dan beberapa kali PH saya menanyakan ke Polres selalu mendapatkan alasan macam-macam, akhirnya PH saya pulang dengan tangan hampa.” Imbuh Okta.
Terpisah, Kapolres Kobar, Bayu Wicaksana, melalui Kasat Reskrimnya, Yuli Angga Hermanto, saat dikonfiemasi 8/3/2023 siang, menjelaskan “sudah kami jadwalkan pak, akan dilaksanakan mediasi hari Jum’at nanti dan Undangannya sudah kami serahkan ke PH-nya pak Marden.” Ungkap nya.
Namun, setelah dikonfirmasi ulang kepada PH Okta Katarina, Marden membantah, “Memeng klien kami kebetulan ada dua dengan nama yang sama, yang satu alamatnya di desa Sumber Agung daerah Sungai Rangit, sedangkan yang satunya di kecamatan Pangkalan Lada,” tegasnya
“Nah, Undangan mediasi hari Jum’at itu bukan untuk Dumas Okta Katerina yang kasus penarikan paksa mobil nomor : Dumas /91/III/Res. 7.4/2022 tertanggal 22 Maret 2022 itu. Namun, mediasi kasus yang ada di kecamatan Kotawaringin Lama.” Pungkasnya.(YUD)






