“Istana Uang Gelap, Kekuasaan Bayangan dan Negara Chaos.”
Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
Pada 2020, Tirta Segara, salah satu anggota komisioner OJK saat itu mengatakan bahwa hasil perputaran bisnis keuangan dan siber ilegal mencapai angka 8160 Triliun Rupiah Pertahun. Beliau menyatakan Negara dirugikan sejumlah angka tersebut. Tentu secara rasional, saat ini akumulasi perputarannya semakin bertambah dan berlipatganda. Bisa saja 100 hingga 200 persen, jumlah akumulasi perputarannya pertahun. Yang keuntungannya pun sudah pasti berlipat. Politik, Bisnis dan Dinamika Sosial sangat mudah untuk dikuasai dengan sumber kekuatan tersebut. Termasuk juga terbentuknya Kekuatan Bersenjata secara gelap dan Pengadilan Senyap.
Ini bisa dipastikan bentuk Kejahatan Keuangan yang tentu domain-domain kriminalnya ini berelasi secara global. Dan ditransaksikan secara transnasional.
Penipuan, Perampokan, Pencucian Uang, Perdagangan Orang, Narkoba, Judi Ilegal, Pinjol Ilegal, Investasi Bodong, Uang Palsu, Korupsi dan segala hal yang terkait dalam satu piramida kriminal. Yaitu Kejahatan Keuangan. Dalam situasi ketidakpastian global saat ini para pucuk pimpinan piramida kejahatan keuangan tersebut mewujud dalam arus pararel yang berpotensi semakin menggelembung.
Istana Keuangan Gelap, Kekuasaan Bayangan dan Negara Chaos. 3 elemen dalam satu arus ini berpotensi menghancurkan Indonesia. Oleh karena itu penindakan terkait masalah ini tidak bisa dilakukan secara sektoral namun harus fundamental. Dan domain-domain tersebut harus ditindak atau dirampas untuk kepentingan Rakyat dan Negara. Piramida itu mengerucut dan terpimpin.
Rampas uang gelap…!!!…Berikan ke Rakyat…!!!.