oleh

Kejagung Tetapkan RTU Sebagai Tersangka Korupsi

SUARAMERDEKA – Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI telah menetapkan inisial ‘RTU’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

RTU dengan kewenangan yang dimilikinya meminta uang kepada Chandra Arianto ST selaku Direktur PT. Cipta Wisesa Bersama yang ditunjuk sebagai penyedia barang atau jasa pekerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200. Pekerjaan ini di jalan Rungkut Madya-jalan Kenjeran ( MEER ) sisi timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. RTU diduga mengintimidasi dan mengancam tidak diperbolehkan mengikuti lelang.

Dihubungi secara terpisah oleh suaramerdeka.id, Dr. Mukri SH MH Kapuspenkum Kejagung membenarkan penetapan tersangka terhadap RTU.

Baca Juga :  Buronan Korupsi Syarifuddin di Tangkap Kejari Banggai
“Benar RTU telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019. Kami akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap tersangka RTU pekan depan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Jumat (4/1/2019).

Lanjut Mukri, atas intimidasi atau ancaman tersebut, Chandra Arianto terpaksa melakukan tranfer sejumlah uang. Transfer melalui rekening bank yang telah ditentukan oleh tersangka RTU dilakukan secara bertahap, sebanyak 8 kali. Dari 8 kali transfer, total uang yang diserahkan sebanyak 900 juta rupiah.

“Tersangka RTU yang telah menyalahgunakan kewenangannya. Dengan meminta uang sebesar satu milyar rupiah kepada Chandra Arianto. Disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nkmor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP,” tutup Mukri. (MIL)

Baca Juga :  Penyidik Kejari Palu Geledah Kantor Dinas Sosial Kota Palu
Loading...