SUARAMERDEKA.ID – Kivlan Zen beserta kuasa hukm memperotes Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang berniat melanjutkan agenda sidang pada mendengarkan keterangan saksi ahli. Pasalnya, perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal ini dirasa belum menyelesaikan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pada sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (23/10/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi Azuarmi alias Armi. JPU beralasan saksi masih berada di Palembang dan kehabisan ongkos untuk hadir ke persidangan.
Saat Majelis hakim mengatakan bahwa akan ada pemeriksaan dari saksi ahli, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, menolak dengan alasan keterangan dari saksi fakta belum sepenuhnya selesai. Ia pun menyebut nama Habil Marati mestinya bisa diajukan sebagai saksi fakta. Namun entah kenapa tidak ada berkas yang terkait dengan Habil dalam berkas dakwaan terdakwa.
“Kivlan disebut jaksa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP,” kata Tonin Tachta Singarimbun SH usai sidang.
Ia pun menyebut sidang dengan terdakwa purnawiran TNI bintang dua ini sudah terasa kehilangan arah. Karena tidak mampu membuktikan pemberian uang Kivlan itu untuk membeli senjata.
“Sidang Kivlan terkait kasus senpi ilegal ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Padahal JPU membacakan surat dakwaan kasus sejak 10 September 2019,” tegasnya.
Sementar itu Kivlan Zen menjelaskan, ia berharap mendengar keputusan Majelis Hakim memutuskan penghentian proses persidangan. Pasalnya, ia menilai JPU memaksakan untuk membuktikan dirinya bersalah.
“JPU seakan memaksa diri untuk membuktikan saya bersalah. Padahal dalam persoalan uang yang ditukar di Money Changer dengan petugas bernama Regita saat itu tidak mampu mereka hadirkan. Tadi saya bantah keterangan JPU staf money Changer baru saja melahirkan. Sudah lebih 3 bulan bayinya lahir dan saat ini ia di Sukabumi,” ujar Kivlan Zen. (OSY)