oleh

Ketika Rezim Menjadi Kordinator Penyelamat Koruptor

Ketika Rezim Menjadi Koordinator Penyelamat Koruptor. Oleh: Pradipa Yoedhanegara,  Pengamat Politik.

Sempat terhenyak dan terdiam ketika saya membaca poin disahkannya perubahan terhadap revisi undang-undang KPK. Yang akhirnya bukan hanya sekedar mengkebiri tapi malah membunuh lembaga anti rasuah tersebut demi kepentingan politik kekuasaan, dan syahwat kelompok untuk bisa bersama-sama merampok uang negara tanpa rasa malu.

Bagi-bagi kue kekuasaan menjadi hal yang lumrah di era demokrasi tanpa bentuk seperti saat ini. Yang dibumbui dagelan politik ala badut politisi di istana dan parlemen yang seolah terjadi “dinamika”, dalam membahas sebuah rancangan undang-undang. Tapi yang terjadi ternyata malah menghancurkan harapan rakyat di negeri ini, dengan diundangkannya UU KPK yang baru.

Secara pribadi saya memang setuju adanya revisi Undang-undang KPK, tapi untuk memperkuat lembaga tersebut. Bukan malah revisi yang sifatnya memandulkan lembaga KPK. Agar tidak terjadi semacam abuse of power ditubuh KPK saya juga sangat setuju dibentuknya lembaga pengawas. Tapi lembaga tersebut bukan dibentuk untuk melemahkan KPK.

Nasi kini sudah menjadi bubur, pasal pasal ngawur dalam revisi Undang-undang KPK sudah menjadi sebuah Undang-undang yang mengkebiri hampir semua kewenangan KPK. Bahkan yang paling menggelikan buat kami rakyat Indonesia yang masih punya akal sehat adalah ketika KPK boleh mengeluarkan SP3 buat para koruptor.

Taji KPK sepertinya sengaja dibuat tumpul oleh elit penguasa istana dan parlemen. Agar di masa mendatang para elit politik bisa dengan mudah berpesta pora menikmati uang bancakan hasil korupsi. Sebagai sebuah jerih payah prestasi yang halal karena tidak adalagi gangguan dari lembaga yang bernama KPK.

Baca Juga :  KPK Dikebiri Karena Usik Ketum Parpol dan Keluarga Presiden

Jargon demokrasi tampaknya tak berlaku, saat di rubahnya Undang-undang KPK. Karena pihak KPK maupun publik tidak diajak untuk memberi masukan terkait perubahan Undang-undang KPK tersebut. Semangat demokrasi pasca reformasi, mendadak berubah menjadi “dongokrasi”. Dalam merubah aturan yang menyangkut masa depan negeri ini.

KPK; kini tinggal sejarah tentang sebuah nama besar, yang kini telah dibunuh oleh para elit penyamun dan pembegal uang negara berwajah lugu yang bersembunyi dalam kekuasaan istana. Serta para elit berbaju kebesaran yang memakai nama “Wakil Rakyat”. Jelas sudah kalian semua yang merubah seenaknya UU KPK, telah sengaja membuat murka serta menantang kemarahan publik di negeri ini.

Mungkin saja dirubahnya Undang-undang KPK, akan menjadi awal bangkitnya perlawanan rakyat. Untuk kemudian mampu bersatu padu membangun kekuatan. Guna melawan tirani kelompok bandit elit yang saat ini berkuasa penuh atas negeri tercinta. Rakyat harus cepat tersadar dan bangun dari tidur karena sudah jelas rezim hari ini merupakan “kordinator penyelamat koruptor”.

Publik jangan lagi takut untuk mengkritisi seluruh kebijakan rezim, terkait penyaluran uang rakyat. Dimandulkannya KPK sudah sangat jelas bertujuan agar seluruh praktek korupsi, kolusi dan nepotisme bisa berjalan sesuai kehendak penguasa. Karena dengan begitu praktek KKN tidak lagi dapat tersentuh hukum di masa mendatang.

Untuk itu sejak hari ini dan seterusnya, seluruh elemen-elemen rakyat anti korupsi dan elemen rakyat lainnya, untuk segera melakukan upaya konsolidasi dan pertemuan untuk menyatukan visi dan quo vadis perlawanan terhadap rezim yang sangat koruptif dan pro terhadap para kuruptor.

Hanya dengan melakukan perlawanan yang masiv dan terus menerus, maka kita bisa menyelamatkan negeri ini dari kehancuran yang lebih dalam. Propaganda kelompok pro rezim (para buzzer koruptor), yang menghembuskan adanya kelompok Taliban di KPK, merupakan rekayasa yang dibuat oleh elit istana dan elit parlemen bersama para bandit koruptor di negeri ini. Karena banyak sekali buzzer yang dibiayai dari dana hasil korupsi rezim, untuk melemahkan serta memandulkan peran lembaga KPK.

Baca Juga :  Forum Kemitraan BPJS Kesehatan, Sekda Aceh Tengah Berharap Optimalisasi Pelayanan

Publik saat ini harus diberikan pencerahan secara terus menerus; untuk ikut bersama-sama para penggiat anti korupsi untuk menggaungkan penyelamatan terhadap negara dari cengkraman para bandit koruptor pecoleng uamg negara. Sejak saat ini pula seluruh sarana media sosial agar dijadikan tempat berinteraksi dalam rangka mengelorakan semangat perlawanan publik terhadap rezim.

Selain menjadikan media sosial sebagai sarana perlawanan publik dari para bandit koruptor, ajang aksi jalanan harus semakin masiv dilakukan untuk mendukung peran KPK yang tetap independen dari tangan kekuasaan rezim. Karena hanya dengan gelombang aksi yang semakin membesar saja negeri ini bisa di selamatkan dari tangan-tangan busuk elit politik istana dan parlemen.

Sebagai pesan penutup, marilah seluruh rakyat indonesia untuk bergandengan tangan melawan ketidakpastian hukum di negeri ini. Jangan pernah lelah menyuarakan kebenaran meski harus didzalimi dan berhadap-hadapan dengan kelompok kekuasaan yang bisa saja menggunakan sarana hukum sebagai alat pembungkaman.

Loading...