SUARAMERDEKA.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar aktor atau pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi anak diproses hukum dengan menggunakan Undang-Undang (UU) UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, UU No 21/2007 tentang Tindak perdagangan Manusia dan aturan perundangan lainnya. Diminta pula koordinasi yang kondusif semua pihak terkait dalam penanganan korban dan pemberian sanksi pidana.
Demikian dikatakan Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah dalam pernyataan resminya, Kamis (4/2/2021). Pernyataan ini disampaikan usai pihaknya mengikuti rapat koordinasi dengan KPPPA, Rabu (3/2/2021). Rapat koordinasi ini melibatkan lintas K/L dalam rangka penanganan kasus demi kasus prostitusi anak yang kini tengah marak.
Ia menuturkan, sejak Januari, KPAI menerima laporan mengenai kasus prostitusi melibatkan anak. Di Pontianak, berdasarkan 14 kali penertiban kepolisian sejak Juli 2020 terungkap 79 anak korban, saksi dan pelaku. Di Jakarta, operasi Yustisi Polsek Cempaka Putih mengungkap dugaan 47 anak dalam jaringan prostitusi di Apartemen Green Pramuka Jakarta, kemudian 4 anak yang diamankan di Sunter Jakarta Utara dan 36 anak korban prostitusi di Mojokerto dan Sidoarjo, dengan pola reseller online di Kos-kosan yang kini sedang ditangani Polda Jawa Timur.
Menanggapi maraknya prostitusi anak ini, KPAI meminta agar koordinasi antar pihak terkait dibangun dengan baik. Koordinasi yang dimaksud baik terkait penanganan anak maupun penetapan sanksi pidana.
“Memastikan anak mendapatkan pemenuhan layanan rehabilitasi psiko-sosial dengan memenuhi protokol kesehatan. Terutama intervensi kesehatan reproduksi (kespro) fisik dan psikologis,” kata Ai Maryati.
Ia menambahkan, KPAI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus tersebut dan menangani sampai akarnya. Ia pun meminta agar para pelaku Dijerat dengan UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, UU No 21/2007 tentang Tindak perdagangan Manusia dan aturan perundangan lainnya.
“Meningkatkan pengetahuan dan wawasan orang tua dan kalangan pelajar mengenai pemahaman kespro dan tindak pidana perdagangan orang. Mendorong partisipasi anak dalam pembangunan sehingga anak memiliki kegiatan positif dalam pemanfaatan waktu luang dan terhindar pada situasi buruk prostitusi,” tegas Ai Maryati Solihah. (OSY)






