SUARAMERDEKA.ID – Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai meminta para mahasiswa Papua korban rasisme dibebaskan atas dasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Ia menganggap selama ini mereka mendapatkan proses hukum yang tidak adil.
Natalius Pigai menyambut baik Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020 dan KepmenkumHAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04. Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan hingga hari ini ( Rabu 1/4/2020) sebanyak 5.556 narapidana telah dikeluarkan dan dibebaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan,” kata Pigai dalam pernyataan, Rabu (1/4/2020).
Komisioner Komnas HAM 2012-2017 ini mengingatkan, saat ini ada ratusan korban mahasiswa Papua yg protes tindakan rasisme di Indonesia pada tahun 2019. Saat ini mereka berada di beberapa lapas dan rutan yang ada di Indonesia.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Ada ratusan korban mahasiswa Papua yang protes tindakan rasisme di Indonesia pada tahun 2019. Saat ini masih di penjara, di tahanan. Sedang proses hukum ditengah ancaman virus Corona,” ujar Pigai.
Ia menekankan, pada saat ini pelaku rasialis yang terjadi di Surabaya dikenakan hukuman ringan. Bahkan menurut kabar yang ia dengar, sudah dibebaskan.
Ia pun meminta hak yang sama terhadap mahasiswa Papua korban rasisme. Karenanya, ia juga meminta hak yang sama sesuai dengan asas persamaan hak di mata hukum. Selama ini Pigai merasa proses hukum yang terjadi terhadap mahasiswa Papua korban rasisme tidak demikian.
“Pelaku rasialis di Surabaya dihukum ringan, sudah dibebaskan. Sedangkan korban rasisme sedang dalam proses hukum yg tidak adil, diskriminatif dan rasis. Karena itu Saya minta negara juga harus bebaskan mereka! Kami memandang proses hukum yang mereka hadapi adalah sebuah bentuk ketidakadilan (injustice-red),” tegas Pigai. (OSY)