Mencari Jaminan Keamanan di Tengah Wabah Corona. Oleh: Djumriah Lina Johan, Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam.
Program asimilasi dan integrasi KemenkumHAM yang melepas ribuan napi karena wabah COVID-19 mendapat sorotan. Pasalnya, sejumlah napi di berbagai daerah kembali ditangkap karena melakukan aksi kejahatan lagi. Sebagaimana dilansir dari Kumparan.com pada Kamis (9/4/2020) sejak Kepmen tersebut diterbitkan pada 30 Maret, hingga kini sudah 35 ribu lebih narapidana yang bebas dengan program asimilasi dan integrasi. Meski demikian pembebasan besar-besaran tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sebab, napi yang dibebaskan dikhawatirkan kembali berbuat kejahatan.
Benar saja, terdapat napi yang kembali ditangkap karena berbuat pidana. Di Bali, pria bernama Ikhlas alias Iqbal (29) yang dibebaskan pada 2 April. Ia kembali ditangkap pada 7 April karena menerima paket ganja seberat 2 kilogram. Di Sulawesi Selatan, seorang pria bernama Rudi Hartono harus kembali mendekam dalam penjara karena hendak mencuri di rumah warga. Di Blitar, seorang pria berinisial MS ditangkap dan babak belur diamuk massa setelah kepergok mencuri motor warga. MS dibebaskan pada 3 April dan ditangkap tiga hari kemudian.
Melihat fenomena kekacauan akibat adanya pembebasan napi, setidaknya adanya lima poin yang bisa dianalisa :
Pertama, Pemerintah gagal dalam sistem pemidanaan. Sebab, tujuan sistem sanksi adalah memberikan efek jera agar pelaku tidak lagi melakukan aksi kejahatan serta menjadi pencegah bagi anggota masyarakat lain agar tidak melakukan kriminalitas serupa. Namun, nyatanya ketika kebijakan percepatan pembebasan napi dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona. Para napi malah berulah kembali. Seakan-akan menertawai sistem hukum negeri ini.
Kedua, tidak adanya regulasi tambahan yang mampu mengeliminasi dampak program pembebasan napi. Sehingga ketika napi dibebaskan mereka benar-benar merasa telah bebas. Kalaupun dikatakan para napi tersebut seharusnya hanya berada di rumah setelah dibebaskan. Nyatanya tak ada pihak yang mengawasi. Negara lepas tangan, masyarakat pun demikian.
Ketiga, tidak ada jaminan pemenuhan kebutuhan hidup oleh Pemerintah. Di tengah wabah virus corona seperti sekarang, pembebasan napi jelas menambah angka pengangguran yang ada di lingkungan masyarakat. Ketiadaan jaminan pemenuhan kebutuhan hidup ditambah tidak memiliki pekerjaan karena baru bebas dari penjara serta tidak memiliki sumber penghasilan lain mengarahkan para mantan napi untuk menghalalkan segala cara demi bertahan hidup.
Keempat, masyarakat menjadi korban. Sekali lagi penguasa negeri ini menelurkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Sudahlah rakyat berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah pandemi. Negara menambah beban lain dengan menggadaikan keamanan masyarakat dengan membebaskan para narapidana. Belum cukup hanya dengan mewaspadai penyebran virus corona, rakyat juga mesti waspada dari para pencuri, maling, penjarah, dan kejahatan lainnya.
Kelima, dampak kapitalisme sekuler. Inilah akibat menjadikan hukum warisan penjajah sebagai landasan hukum negeri ini. Sudahlah tidak mendapat berkah dari Allah, ditimpa pula dengan berbagai cobaan dan musibah yang mengancam harta dan nyawa.
Islam mempunyai konsep yang luar biasa dalam hal persanksian dan jaminan keamanan warga negaranya. Pertama, sistem sanksi dalam Islam. ‘Uqubat (sanksi) disyari’atkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. ‘Uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus). Keberadaan ‘uqubat sebagai zawajir karena mampu mencegah manusia dari dari perbuatan dosa dan tindak pelanggan. Sedangkan keberadaan ‘uqubat sebagai jawabir karena ‘uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan oleh negara di dunia.
Dengan demikian, sistem sanksi di dalam Islam mampu untuk menjerakan para pelaku kejahatan, mampu mencegah anggota masyarakat lain agar tidak melakukan hal serupa, serta menjadi penebus dosa akibat perilaku tercela (melakukan kejahatan) tersebut.
Sebagai contoh, pelaku zina. Zina merupakan salah satu bentuk kejahatan. Sehingga para pelaku zina dihukum dengan hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun bagi yang belum menikah dan dihukum rajam hingga mati jika sudah menikah. Para pencuri laki-laki maupun perempuan akan dihukum potong tangan, dan lain sebagainya.
Ketegasan di dalam sistem sanksi negara Islam tak akan memberikan celah bagi para narapidana untuk melakukan kejahatan semisal yang sebelumnya ia lakukan. Tentu hal ini juga dijadikan bahan merenung dan bertaubat kepada Allah agar tidak lagi tergoda untuk melakukan kemaksiatan.
Kedua, ketika kriminalitas yang terjadi akibat upaya memenuhi kebutuhan hidup maka negara akan menghentikan hukuman bagi pencuri. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ketika terjadi bencana. Kebijakan tersebut dilakukan bukan karena mengabaikan hukum yang sudah pasti dalam Islam, namun lebih disebabkan karena syarat-syarat pemberlakuan hukum untuk pencuri tidak terpenuhi.
Saat itu orang mencuri dan memakan barang milik orang lain karena sangat lapar. Itu semata untuk menyambung nyawanya karena memang tidak bisa mendapatkan makanan. Mereka bukanlah orang yang bertindak sekehendaknya dan tidak bermaksud mencuri.
Ketiga, negara menjamin pemenuhan kebutuhan hidup sebagaimana yang pernah dicontohkan pula oleh Amirul Mukminin Umar bin Khaththab.
Keempat, jaminan keamanan bagi seluruh warga negara daulah Islam. Semua pria maupun para wanita, muslim maupun kafir yang memiliki kewarganegaraan negara Islam bisa hidup nyaman dan aman di bawah pemerintahan Islam. Sebagaimana contoh dari Rasulullah saw ketika memberikan jaminan keamanan (jiwa dan hartanya yang halal) pada orang-orang kafir (non muslim) saat membebaskan Makkah. Beliau bersabda, “Barang siapa yang menutup pintunya maka dia aman.” (HR Muslim)
Pada masa khilafah Bani Abbasiyah, sekitar 1216 tahun yang lalu. Khalifah al-Mu’tasim, telah mencatat tinta emas sejarah Islam. Kisahnya diabadikan dalam kitab al-Kamil fi al-Tarikh karya Ibn Al-Athir. Peristiwa bersejarah itu terjadi pada tahun 223 Hijriyyah, yang dikenal sebagai pembebasan kota Ammuriah. Pada tahun 837 H, seorang budak muslimah yang berasal dari Bani Hasyim sedang berbelanja di pasar. Meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kain pakaiannya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya.
Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah dengan lafadz yang legendaris yang terus terngiang dalam telinga seorang muslim, “Waa Mu’tashimaah! Di mana engkau wahai Mutashim? Tolonglah aku!”
Saat Khalifah Al Mu’tasim mendengar teriakan wanita muslimah itu, ia pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk membebaskan kota Ammuriah di Turki. Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), begitu besarnya pasukan yang dikerahkan oleh khalifah.
Catatan sejarah menyatakan di bulan April, 833 Masehi, kota Ammuriah dikepung oleh tentara Muslim selama kurang lebih lima bulan hingga akhirnya takluk di tangan Khalifah al-Mu’tasim pada tanggal 13 Agustus 833 Masehi. Setelah berada di kota tersebut, khalifah memanggil sang pelapor untuk ditunjukkan di mana rumah wanita tersebut, saat berjumpa dengannya ia mengucapkan “Wahai saudariku, apakah aku telah memenuhi seruanmu atasku?” Sang budak wanita itu pun dimerdekakan oleh khalifah. Orang romawi yang melecehkannya dijadikan budak bagi wanita tersebut.
Masya Allah, luar biasanya Islam. Islam mampu memberikan bukti kegemilangannya. Islam mampu menjamin keamanan warga negaranya. Ia juga mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup selama wabah melanda negeri. Serta mampu memberikan hukuman yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kemaksiatan dan kejahatan. Dengan demikian, tidakkah kita rindu akan penerapan Islam kaffah? Wallahu a’lam bish shawab.






