oleh

Mumpung Wabah, Start Impor Melaju, Opini Rahmi Surainah

Mumpung Wabah, Start Impor Melaju

Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd, (Alumni Pascasarjana Unlam)

Mumpung wabah berbagai aturan, undang-undang, dan kebijakan diketok. Salah satunya, kebijakan impor. Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan guna menata dan menyederhanakan izin impor untuk kebutuhan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, serta bahan baku dan penolong.

Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2020 yang diteken pada 8 April 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penataan dan penyederhanaan izin impor barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana.

Selain itu, penataan dan penyederhanaan izin impor guna pemenuhan kebutuhan lainnya yang ditetapkan pemerintah. (Katadata.co, 23/04/2020)

Dapat dikatakan aturan tersebut merupakan relaksasi kebijakan aturan impor. Faktanya, sudah 28 ribu ton bawang putih dan bombay masuk tanpa izin impor. Kementerian perdagangan memastikan kebijakan impor bawang putih tanpa izin sementara tidak akan merugikan petani lokal.

Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto menyatakan, beberapa jenis sayuran daun segar produksi Indonesia bisa diekspor karena pasokan dalam negeri melimpah, Senin (25/05/2020).

Menurut dia, sayuran segar produksi dalam negeri yang bisa diekspor tersebut yakni selada, bayam, kangkung, kubis, wortel. Kalau ada pengamat yang bercerita impor sayuran kita meningkat di tahun 2019, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) bisa di kroscek atau dipastikan, impor tersebut adalah terbesar bawang putih dan kentang industri, “katanya. Dia menegaskan, impor sayuran Indonesia hanya dilakukan pada komoditas sayur yang produksi dalam negerinya masih rendah.
(Kompas.co, 25/05/2020)

Sebenarnya, sebelum kebijakan dimudahkannya impor Indonesia sudah biasa impor. Namun, dalam kondisi wabah momen ini diambil untuk membuat aturan atau kebijakan impor semakin mudah sehingga lonjakan impor pun terjadi di saat wabah (tidak menutup kemungkinan komiditas lain).

Kementerian Perdagangan dan Pertanian sepertinya berbeda sikap dalam soal impor di masa wabah. Ini menegaskan tidak ada kebijakan yang terintegrasi untuk swasembada pangan.

Tumpang tindih kebijakan tersebut menambah kesemrawutan pangan. Menteri Pertanian mengatakan pemerintah tak akan membatasi ekspor pertanian untuk menjaga ketahanan pangan. Di sisi lain, kementerian perdagangan membuka impor seluas-luasnya untuk komoditas pangan yang diklaim rendah produksinya. Impor dan ekspor dalam waktu bersamaan di tengah pandemi. Ekspor pertanian, tapi impor pangan.

Kementan ingin Indonesia meningkatkan produksi ekspor dengan mengurangi impor. Sedangkan kemendag justru menderaskan impor untuk memenuhi kebutuhan pangan. Hal ini menunjukkan komunikasi dan kebijakan pemerintahan membingungkan. Bagaimana bisa genjot ekspor tapi di sisi lain impor juga dipermudah?

Akibatnya, ketahanan pangan nasional Indonesia terancam. Negeri yang kaya dengan kesuburan tanahnya malah mengimpor produk pangan dari negara lain. Otomatis, petani lokal akan kalah bersaing karena kualitas tinggi dan harga yang lebih rendah.

Kasihan petani lokal, belum lagi lahan pertanian banyak diubah menjadi lahan pertambangan, pembangunan gedung perkantoran, perumahan, mall industri, dan pariwisata. Keseimbangan alam terganggu, lingkungan semakin terancam bahkan pertanian atau perkebunan terancam rusak akibat tambang.

Demikianlah sistem kapitalisme membuat Indonesia terjebak dengan kepentingan para kapitalis. Dengan kebijakan yang berpijak pada kepentingan para kapitalis jangan pernah bermimpi Indonesia bisa stop impor!

Hal ini tentu sangat berbeda dengan Islam. Islam memiliki konsep jelas dalam pengelolaan pangan. Dalam situs (muslimahnews.com) Islam memiliki visi mewujudkan kemandirian pangan dan jaminan pasokan pangan.

Dalam hal visi, Islam memandang, pangan adalah salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Negara akan melakukan beragam upaya untuk merealisasikannya. Seperti peningkatan produktivitas lahan dan produksi pertanian. Yaitu melalui ekstensifikasi pertanian. Hal ini bisa dilakukan dengan menghidupkan tanah-tanah mati.

Rasul bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud).

Bila terdapat tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun, maka hak kepemilikan atas tanah itu akan hilang. Negara mengambil alih lalu mendistribusikannya kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya. Dengan begitu, tak ada istilah lahan kosong yang dibiarkan tanpa ada pemanfaatannya untuk kemaslahatan rakyat.

Islam juga mendorong kebijakan intensifikasi pertanian. Yakni optimalisasi lahan pertanian dengan meningkatkan hasil pertanian. Bisa melalui peningkatan kualitas benih, pemanfaatan teknologi, hingga membekali para petani dengan ilmu yang mumpuni. Semua aspek itu akan mendapat dukungan dan fasilitas dari negara.

Dalam hal menjamin pasokan pangan, Islam akan menetapkan mekanisme pasar yang sehat. Negara melarang penimbunan, penipuan, praktik ribawi, dan monopoli. Kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.

Dalam hal ekspor impor, Islam akan melihat dan memperhatikan sejauh mana kebutuhan pangan negara. Ekspor dilakukan bila pasokan pangan negara terpenuhi dan mengalami surplus. Adapun impor, hal ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan luar negeri maka berlaku ketentuan negara yang boleh diajak bekerja sama (negara kafir yang tidak memerangi Islam).

Selain itu, terkait lahan maka Islam melarang penguasaan lahan dimonopoli oleh para kapital. Hutan, padang rumput, termasuk tambang dan energi serta SDA tidak boleh dikuasai oleh individu atau pengusaha. Kekayaan tersebut milik umum dan negara harus mengelolanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Demikianlah Islam mengatur swasembada pangan dan kekayaan SDA. Tentu itu akan menjamin swasembada pangan dan stop impor bukan mimpi. Semua itu hanya akan terwujud jika Islam diterapkan dalam sebuah negara.
Wallahu’alam…

Loading...