Napak Tilas Regulasi Pendanaan Pendidikan.
Ditulis oleh: Sudarman, Kepala SMPN 1 Giri Banyuwangi, Ketua Pengurus PGRI Banyuwangi.
Sesuai dengan judulnya Napak Tilas Regulasi maka penulis sengaja mengajak pembaca untuk sejenak memutar waktu mundur sekitar tahun 1994 sampai dengan tahun 2004 dan semundur – mundurnya tahun 2008 yang mana kisaran tahun itu Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Wajib Belajar 9 ( sembilan ) tahun.
Meskipun hanya berdasar pada Instruksi Presiden No 1 tahun 1994 yang ditanggali 15 April 1994 program wajib belajar 9 tahun tetap dilaksanakan, karena Peraturan Pemerintah ( PP ) yang mengatur wajib belajar 9 tahun yang diamanatkan oleh Undang Undang No 2 tahun 1989 tidak kunjung terbit. Sampai akhirnya muncul Undang – Undang yang baru yaitu UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sekaligus mencabut UU No 2 tahun 1989 tidak berlaku.
Wajib Belajar 9 tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan seluruh warga negara yang berusia 7 tahun sampai dengan 15 tahun harus mengikuti pendidikan dasar dengan segala biaya pendidikan yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, khususnya pasal 46 ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur memunculkan program pola Sumbangan Pendidikan Biaya Minimal yang lebih dikenal dengan sebutan SPBM.
Sumbangan Pendidikan Biaya Minimal ini dilatarbelakangi bahwa dengan berlakunya wajar 9 tahun maka semua biaya pendidikan seharusnya memang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sehingga masyarakat wali murid sudah tidak lagi terbebani biaya pendidikan untuk anak – anaknya yang masih sekolah.
Bulan Januari 2004 Provinsi Jawa Timur memberlakukan SPBM untuk 19 Kabupaten / Kota termasuk Kabupaten Banyuwangi yang saat itu besaran nominalnya untuk SD/MI Rp. 15.000 per siswa perbulan dan untuk SMP/ MTs Rp. 20.000.
Keberhasilan provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan pola SPBM ini akhirnya diadopsi oleh pemerintah pusat untuk merestruktur tanggung jawab pemerintah terhadap dunia pendidikan utamanya tentang pendanaan pendidikan.
Melalui Badan perencanaan Nasional ( Bapenas) akhirnya disepakati bahwa pola SPBM Jawa Timur menjadi model pendanaan pendidikan secara nasional dengan nama baru yaitu Bantuan Operasional sekolah yang lebih familiar dengan sebutan Dana BOS.
Sejak Juli 2005 pemerintah pusat mengucurkan dana BOS untuk meningkatkan mutu pendidikan secara nasional sekaligus mengurangi beban wali murid terkait pendanaan pendidikan dengan didampingi Bantuan Opersional Sekolah Daerah ( BOSDA) bagi pemerintah daerah yang APBD nya mampu mendampingi BOS APBN.
Semangat untuk memajukan pendidikan secara nasional menjadi semakin mengkristal karena seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah, maka lahirlah Permendikbud 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Ada dua sisi yang saling berhadapan bahkkan tabrakan dalam semangat Permendikbud ini karena di sisi pertama pemerintah sangat populis dengan munculnya pendidikan gratis, namun di sisi kedua para penyelenggara pendidikan dibuat kedodoran karena tidak ada sumbangan dari masyarakat .
Ada kalimat hujan tidak merata begitulah kira – kira yang dirasakan para penyelenggara pendidikan saat itu karena memang tidak semua daerah siap memberikan BOSDA untuk mencukupi biaya satuan pendidikan, maka lahirnya Permendikbud 60 tahun 2011 dianggap ” malapetaka ” karena faktanya tidak sesuai dengan kondisi nyata di beberapa daerah dan akhirnya permendikbud itu hanya berumur 1 ( satu ) tahun karena tepat pada tanggal 28 Juni 2012 muncul permendikbud penggantinya yaitu No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang di dalam pasal 17 mencabut regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat pendidikan.
Dalam pasal 12 ayat 2 ( dua ) sangat jelas disebutkan bahwa Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan. Dan sampai sekarang pendanaan pada satuan pendidikan dasar masih berpedoman pada permendikbud 44 tahun 2012 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 sebagai rujukan dari permendikbud 44 tahun 2012 sekaligus sebagai turunan dari Undang – Undang No 20 tahun 2003 jelas mengamanatkan dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi ” Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat “. Sangat jelas tertuang di dalam pasal itu bahwa ada tanggung jawab dari masyarakat dalam mendanai pendidikan anaknya, meskipun dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa pendanaan itu menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah namun bagi peserta didik yang orangtuanya atau walinya tidak mampu mendanai biaya pendidikan anaknya
Membaca dari uraian di atas sepertinya sudah sangat jelas tentang regulasi pendanaan pendidikan, namun kenapa masih banyak persepsi yang berbeda beda dari masyarakat ?.
Menjawab pertanyaan itu penulis berpendapat bahwa dalam implentasi penggalangan dana sumbangan yang diperbolehkan oleh permendikbud 44 tahun 2012 itu dilakukan berdasar kesepakatan antara fihak sekolah dan komite sekolah yang mana komite sekolah masih berdasar pada permendikbud No 44 tahun 2002 yang di dalam kepengurusannya masih ada anggota komite yang berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut. Banyak kalangan yang menilai bahwa komite hanya sebagai lembaga yang melegalkan pungutan pendidikan menjadi sumbangan pendidikan
Permendikbud No 44 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dinilai sudah ketinggalan jaman dan sudah jauh dari rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu perlu direvitalisasi dan dibentuk dengan model dan semangat yang baru demi menjaga rasa keadilan masyarakat wali murid. Dan akhirnya terbit Permendikbud yang baru sebagai bentuk kristalisasi masyarakat dan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional yaitu Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Menjadi sinergitas yang positif jika dua regulasi ini dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab yaitu Permendikbud 44 tahun 2012 tentang pendanaannya dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite karena keduanya mempunyai rujukan yang sama yaitu PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Bagaimana dengan Dewan Pendidikan ?
Dewan pendidikan tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 beserta perubahannya mulai dari dewan pendidikan nasional, dewan pendidikan provinsi serta dewan pendidikan kabupaten / kota.
Di akhir tulisan ini penulis ingin menyampaikan harapan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku pendidikan serta para media dan lembaga swadaya masyarakat sebagai kontrol pendidikan bisa duduk bersama untuk menyamakan persepsi, menyatukan konsep pemikiran agar pendanaan pendidikan bisa menjadi ” instrumen baku ” dalam membantu proses peningkatan mutu pendidikan.










