SUARAMERDEKA.ID – Dalam waktu dekat, tepatnya tanggal 8 April 2026 pekan depan Desa Bagorejo kecamatan Srono, kabupaten Banyuwangi, melakukan pilihan badan pemusyawaratan desa (BPD). Dalam seleksi pendaftaran calon ketua, wakil ketua, bendahara dan anggota BPD, panitia terlihat janggal. Pasalnya hampir semua pengurus koperasi desa Merah Putih (KDMP), di terima panitia sebagai calon BPD.
Dalam aturan struktur pengurus KDMP harus independen, tidak boleh merangkap dua jabatan. Tidak boleh mendaftar calon BPD, atau sebaliknya staf desa tidak boleh menjadi struktur kepengurusan KDMP.
Salah satu warga masyarakat desa Bagorejo melihat ke janggalan panitia pendaftaran calon BPD, menanyakan ke Bupati Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Koperasi, melalui surat aspirasi dan pengaduan masyarakat tanggal 30 Maret 2026.
Camat Srono, H. Saefudin dikonfirmasi via WhatsApp terkait sejumlah kompeten struktur KDMP mendaftar sebagai kompeten dan anggota BPD desa Bagorejo, yang diterima panitia pendaftaran BPD, mengatakan kalau warga desa Bagorejo mengatakan ada kejanggalan dan warga menyurat ke Bupati, Diskop dan DPMD, ya kami menunggu surat jawaban atau kami koordinasikan ke dinas terkait.
“Karena sudah ada yang membuat surat ke DPMD dan Diskop seyogyanya nunggu jawabnya. Dan kita koordinasikan ke dinas terkait.” kata Saefudin, Sabtu (4/4/2026) via selulernya.
Secara terpisah warga bagorejo yang tidak menyebut jati dirinya, menuturkan, kalau pendaftaran calon BPD desa Bagorejo pihak panitia pencalonan BPD asal menerima pendaftaran, dan ada keganjalan yang membuat kita menyurat ke Bupati dan SKPD terkait, menanyakan sejauh mana kebenaran pengurus KDMP apa boleh mendaftar sebagai calon BPD.

“Terlihat ada keganjalan pihak panitia menerima calon calon BPD desa Bangorejo, sementara yang mendaftar hampir semua pengurus KDMP desa Bagorejo, saya membuat surat pengaduan kepada Bupati dan instansi terkait, untuk mengetahui kebenaran, boleh atau tidak mendaftar sebagai calon BPD.” tuturnya.
Berdasarkan aturan terbaru dan petunjuk pelaksanaan, perangkat desa (karyawan desa/pemdes) dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan agar pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional oleh warga desa.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai larangan tersebut:
Larangan Resmi: Pejabat desa (kepala desa, perangkat desa) dan BPD dilarang menjadi pengurus, menurut peraturan.
Konflik Kepentingan: Pengurus KDMP harus independen, tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
Keahlian dan Profesionalisme: Koperasi Desa Merah Putih ditujukan untuk profesional, sehingga pengurus harus dipilih dari warga desa yang profesional, bukan perangkat desa.
Pengecualian: Meskipun menjadi pengurus dilarang, dalam beberapa wacana, pejabat desa mungkin terbatas pada posisi pengawas, namun pengurus inti tetap tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, jika ingin menjadi pengurus koperasi, perangkat desa atau BPD diwajibkan untuk melepaskan jabatannya di pemerintahan desa.(BUT).






