Partisipatif Pengawasan Tahapan, Harapan Penyelenggara Pemilu
Oleh: Muhammad Nasir Sukunwatan
Anggota Bawaslu Kota Sorong.
Partisipatif atau biasa disebut partisipasi merupakan suatu kemauan yang muncul dengan sendirinya dari dalam diri seseorang dan penuh kesadaran untuk melakukan suatu tindakan postif dan bermanfaat bagi orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Partisipasi adalah berperan serta dalam suatu kegiatan untuk menyukseskan pembangunan bangsa dan negara.
Banyak ahli yang mendefinisikan kata partisipasi, salah satunya dikatakan Salusu (1998:104), bahwa “Partisipasi secara garis besar dapat dikatagorikan sebagai desakan kebutuhan psikologis yang mendasar pada setiap individu”. Hal ini berarti bahwa manusia ingin berada dalam suatu kelompok untuk terlibat dalam setiap kegiatan. Partisipasi merupakan suatu konsep yang merujuk pada keikutsertaan seseorang dalam berbagai aktivitas pembangunan. Keikutsertaan ini sudah barang tentu didasari oleh motif – motif dan keyakinan akan nilai-nilai tertentu yang dihayati seseorang.
Dalam konteks Pengawasan tahapan pemilu tahun 2024, tentunya membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan setiap tahapan, sehingga tugas Pengawasan bukan saja dibebankan kepada penyelenggara pemilu semata, melainkan adanya rasa tanggungjawab serta kesadaran bersama yang muncul dari setiap orang untuk melakukan fungsi pengawasan setiap tahapan. Pemilu tahun 2024 merupakan tanggungjawab bersama yang harus dilakukan secara bersama demi mencapai tujuan yang baik, yaitu pemilu yang dilaksanakan secara langsung, bebas, jujur dan adil.
Dilain hal , partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi terkadang bertolak belakang dengan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga sulit bagi masyarakat untuk menjalankan partisipasi pengawasan itu sendiri. Banyak contoh kasus yang sering terjadi, seperti saat tahapan masa kampanye, yang kerap masih melibatkan anak-anak dibawah umur dalam berkampanye atau pertemuan tatap muka. Saling fitnah antara kelompok demi kepentingan kelompok lain, keterlibatan ASN, TNI Polri dalam menyuksukseskan kandidat tertentu, praktek money politik (politik uang) dan tentu masih banyak contoh kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di masyarakat.
Ketika ini terjadi, pertanyaanya adalah apakah masyarakat yang melihat kejadian secara langsung mau melaporkan oknum yang berbuat kecurangan itu? Disatu sisi, pelaku yang membuat kecurangan adalah kerabat dekat, tetangga maupun keluarganya sendiri, hal ini yang menjadi beban seseorang untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, apakah identitas seseorang yang melaporkan kejadian tersebut aman dari ancaman, karena ini membutuhkan kesadaran dan keberanian pelapor untuk melapor kasus tersebut ke pihak terkait dalam hal ini Bawaslu.
Dalam hal melaporkan praktek kecurangan disaat masa tahapan pemilu berlangsung, maka perlu diketahui bahwa, apabila seseorang yang melaporkan kecurangan dalam tahapan Pemilu baik sejak awal tahapan hingga rekapitulasi suara hasil pencoblosan, identitas pelapor akan dirahasiakan. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa apabila seseorang melaporkan kecurangan pemilu dan diproses dengan baik, maka orang tersebut telah membantu menghapus noda pada proses tahapan yang dilakukan para oknum yang ingin menciderai pemilu.
Mengenai partisipasi pengawasan tahapan pemilu oleh masyarakat, bukan hanya mengawasi dan memantau kecurangan-kecurangan apa yang dilakukan oleh orang lain, tetapi juga berpartisipasi dalam mencegah terjadinya bibit-bibit kecurangan pemilu. Seperti saling mengingatkan satu sama lain tentang dampak yang terjadi apabila seseorang melakukan pelanggaran.
Untuk melahirkan partisipasi masyarakat dalam mengawal tahapan pemilu tahun 2024, baru-baru ini Bawaslu melaksanakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) selama kurang lebih tiga hari. Selepas mendapatkan pelatihan dalam sekolah tingkat dasar tersebut, tentu para peserta akan kembali beraktivitas seperti biasanya di tempat tinggal masing-masing, dengan pengetahuan tentang kepemiluan yang didapatkan, diharapkan para kader pengawas partisipatif tersebut dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang kepemiluan atau tentang hal-hal yang tidak boleh dilanggar saat tahapan pemilu berlangsung.
Ketika publik menyadari pentingnya pengawalan proses demokrasi di indonesia, maka diharapkan akan lahir partisipasi publik dalam melakukan pengawasan disetiap momentum Pemilu, dengan begitu akan melahirkan para pemimpin pemerintahan maupun wakil rakyat, yang benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyatnya. Untuk mendapatkan sesuatu yang baik, maka tidak dengan semudah membalik telapak tangan begitu saja, melainkan membutuhkan proses yang panjang serta peran seluruh komponen masyarakat disetiap tingkatanya.
Salam…