Perintah ICC Tangkap Putin, Alas Hukum Perang NATO- Rusia
Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Koordinator Eksekutif JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional)
Munculnya perintah hukum Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, akan memicu perang yang lebih terbuka antara NATO dan Rusia.
Tentu perintah hukum tersebut bisa dijadikan alas hukum oleh NATO dalam mengerahkan kekuatan militernya, berikut dengan Negara-Negara Pihak yang mendukung keputusan hukum ICC tersebut. Meskipun tidak semua Negara Pihak mendukung ICC.
Namun Pihak Rusia melalui Wakil Ketua Dewan Keamanan, Dmitry Medvedev justru mengancam mengirim rudal hipersonic ke ICC. Selain itu, pihak Nasional Rusia mengecam ICC yang melampaui yurisdiksinya karena Rusia sendiri bukan lagi sebagai Negara Pihak. Dan menganggap sebagai pelanggaran internasional.
Sehingga, jika ditarik garis merah secara horizontal, tekanan antara ICC dan Rusia yang saling menekan adalah bunyi lonceng besar Perang Eropa. Dan seksligus menjadi sinyal perang dunia.
Bahwa keputusan hukum ICC yang tidak lagi mengacu pada yurisdiksi Negara Pihak, lebih menguatkan alas hukum dalam hal penyerbuan Rusia atas alasan hukum penangkapan Presiden Putin yang diputuskan sebagai penjahat perang.
Jika ICC benar-benar konsisten dalam upaya tindakan hukum tersebut, dapat dipastikan hanya dengan kekuatan militer NATO menjadi basis yang memadai untuk melaksanakan eksekusi keputusan hukum tersebut.
Dan ini berarti perang. Tentu Putin dan kekuatan nasionalnya, baik kekuatan militer, intelijen dan politiknya memungkinkan untuk melakukan tekanan balik.
Akan tetapi, semua kembali pada tindakan eksekusi dari Keputusan Hukum ICC tersebut. Apakah akan dieksekusi atau hanya sebagai tekanan politik. Tentu jika hanya tekanan politik tanpa eksekusi, Rusia juga akan hati-hati dalam meresponnya. Karena perang dengan NATO berarti perang dunia sesungguhnya. Dan perang ini akan memanaskan eskalasi perang hingga ke Asia dan memicu perang Korea Selatan dan Korea Utara, perang Cina dan Taiwan dan tentu suhu panas ini juga akan memanaskan suhu politik dan ekonomi global. Indonesia sebagai pemilik sumber daya alam yang kuat serta sedang dalam mempersiapkan pemilu 2024, sedikit banyak akan terpengaruh situasi global tersebut.
Tentu komunitas intelijen global akan memanfaatkan semua kekuatannya dalam menyikapi potensi perang dunia. Termasuk di Indonesia. Dalam situasi seperti ini, salah satu cara Indonesia menjawab situasi global sekarang adalah memperkuat kekuatan internal nasionalnya. Baik dari kekuatan politik, ekonomi dan pertahanan keamanannya.