oleh

Perppu Pemilu, Kursi DPR RI 2024 Bertambah Jadi 580

SUARAMERDEKA.ID – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, (12/122022).

Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah perubahan yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satunya adalah aturan perubahan jumlah kursi DPR RI dari 575 menjadi 580. Perubahan itu disebabkan adanya empat provinsi baru yang dibentuk.

“Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024,” begitu bunyi poin b pertimbangan Perppu tersebut.

Baca Juga :  Dukung Yusril Capres 2024, Ketua LBH PBB Sukabumi Sebut Pernyataan Jokowi Bukan Lelucon Politik
Loading...