oleh

PKS Sebut Isi RUU BPIP Rawan Kepentingan Politik

SUARAMERDEKA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menyebut beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) rawan akan kepentingan politik. Pada beberapa pasal, isi ketentuan disebut dapat mengatur berbagai hal diluar kewenangan yang ada.

Mulyanto mencontohkan, salah satunya tentang kewenangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dapat menunjuk pejabat ex-officio Ketua Dewan Pengarah badan dan lembaga yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional. Menurutnya, isi ketentuan ini sangat bahaya. Pasalnya, secara tidak langsung akan memberi jalan kepada seseorang untuk mengatur berbagai hal yang di luar kewenangannya. Dengan ketentuan ini badan dan lembaga riset dan inovasi sangat mudah dipolitisasi.

Legislator PKS dapil Banten ini pun menyebutkan ini Pasal 10 ayat 1, RUU BPIP. “Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, ayat 2 dapat menunjuk ketua atau salah satu anggota untuk menjabat ex officio sebagai ketua dewan pengarah di kementerian/ badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan inovasi.”

Baca Juga :  Dua Narsum Tarik Diri dari Webinar Pasar Dubai UMKM Go Global, Alasannya Bikin Kaget

“Secara kelembagaan terlalu memaksakan diri kalau Ketua Dewan Pengarah BPIP secara ex-officio harus menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inivasi Nasional-red). Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada,” kata Mulyanto di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Sebagai mantan peneliti, Mulyanto dapat merasakan kegelisahan para pihak terkait keberadaan ketentuan ini. Meskipun baru sebatas tahap rancangan tapi keberadaan ketentuan ini bisa mengganggu fokus kerja riset dan inovasi bangsa. Ia menilai, dengan ketentuan ini, sangat mungkin arah kebijakan riset dan inovasi menjadi politis.

“Para peneliti IPTEK banyak yang bertanya, apakah karena terkait soal ini Perpres kelembagaan BRIN. Sejak kabinet Jokowi Jilid II terbentuk, sampai hari ini belum terbit,” imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Baca Juga :  Muhammadiyah: Musuh Terbesar Pers Adalah Buzzer

Doktor teknologi nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology ini menambahkan, ketentuan ini mencerminkan Pemerintah tidak serius mengembangkan inovasi nasional. Baik dari aspek pendanaan maupun kelembagaannya.

“Padahal kepada masyarakat Pemerintah selalu mengatakan akan mengembangkan inovasi sebagai sumber daya saing dan engine of growth bagi ekonomi nasional. Pemerintah semestinya segera membentuk BRIN ini, agar roda pembangunan riset dan inovasi nasional berputar cepat, bukan malah menelantarkannya,” ujar Mulyanto. (OSY)

Loading...