oleh

PP GPI: Jika Djoko Tjandra Diputus Ringan, Runtuh Kepercayaan Rakyat

SUARAMERDEKA.ID – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyesalkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan dibanding kehebohan yang telah ia buat.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan, penegakan hukum terkait kasus seperti Djoko Tjandra ini tak boleh kompromis. Harus tegas agar memberi efek jera dan menjadi peringatan pada yang lain. Terlebih Djoko Tjandra pernah buron selama 11 tahun.

Setelah Buron 11 tahun lamanya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hanya dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutannya terlalu ringan,” kata Fery melalui pesan WA, Jumat (5/2/2021).

Ia mengingatkan, adalah sebuah prestasi bagi aparat penegak hukum berhasil menangkap orang yang sudah menjadi buron selama 11 tahun. Rakyat pun, diyakini Fery, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.

Namun, ia menekankan, seseorang yang dianggapnya telah membuat kehebohan begitu besar tidak boleh dituntut terlalu ringan. Hal ini akan berdampak pada kepercayaan rakyat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.   

“Penangkapan Djoko Tjandra adalah prestasi aparat penegak hukum kita, dan rakyat sangat bersukacita atas itu. Jangan ciderai perasaan rakyat dengan putusan yang tidak maksimal, apalagi jika nanti putusannya jauh lebih ringan dari tuntutan. Bisa runtuh kepercayaan rakyat pada penegakan hukum negara kita,tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI.

Meski mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU, namun Fery mengaku menghormati keputusan tersebut. Ia mengingatkan, jaksa memang punya hak untuk menuntut, namun keputusan pemberian hukuman ada di tangan hakim. Karenanya, kini harapan akan tegaknya keadilan ada di pundak hakim.

Tinggal bagaimana hakimny saja. Boleh saja Jaksa menuntut demikian, tapi kami berharap Hakim dapat memutus hukuman maksimal pada Djoko Tjandra.tutupnya. (OSY)

Baca Juga :  Rahmat Himran Resmi Bertarung Jadi Ketua Umum GPI di Muktamar Luar Biasa
Loading...