SUARAMERDEKA.ID – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mengaku heran atas sikap aparat kepolisian saat laporkan Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri. Tidak adanya ketegasan hukum atas pengaduan dianggap berpotensi membuat masyarakat bingung harus melakukan apa.
Demikian dikatakan Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan usai bersama beberapa rekannya laporkan Jokowi, Jumat (26/2/2021) siang. Ia mengaku PP GPI tidak bisa membuat kesimpulan apakah laporan mereka diterima atau tidak.
“Kami tidak berani menyatakan laporan kami ditolak, karena petugas Bareskrim tidak bilang ditolak. Tapi kami juga pasti tidak bisa bilang diterima karena memang tidak diterima. Jadi tidak ditolak tapi juga tidak diterima, gantung,” kata Fery saat dihubungi melalui percakapan WA, Jumat (26/2/2021) malam.
Ia mengaku menyesalkan tanggapan petugas penerima laporan yang terkesan tidak memberikan kepastian hukum. Menurutnya, petugas seharusnya langsung menyatakan laporan PP GPI ditolak atau diterima. Sehingga, ketika masyarakat keluar dari kantor polisi, masyarakat sudah tahu bahwa yang dilaporkan memenuhi unsur hukum atau tidak.
“Yang terjadi di dalam adalah, petugas meminta kami untuk membuktikan bahwa ada ajakan untuk berkerumun untuk menyambut kedatangan Presiden. Ayolah dilogika. Kami tidak mau berdebat masalah seperti itu. Yang pasti, ada video yang diakui oleh Protokoler Istana bahwa ada kerumunan saat Presiden kunjungan ke NTT (Nusa Tenggara Timur-red). Dan disebutkan di berbagai media massa bahwa kerumunan itu sudah ada sebelum Presiden melintas,” tegas Fery Dermawan.
Hal lain yang membuat PP GPI heran, lanjut Fery, semua bukti awal yang dibawa pihaknya dikembalikan dan diminta untuk membuat laporan resmi ke bagian Kriminal Umum (Krimum).
“Kami merasa sangat tidak tepat jika laporan kami atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan dilaporkan ke Krimum. Masa pejabat negara yang diduga melakukan pelanggaran bukan pidana umum dilaporkan ke Krimum? Menurut kami ini prosedural yang membingungkan,” ujar Fery Dermawan.
Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menyikapi hal ini. Fery menyebut, jika kejadian seperti apa yang dialami oleh PP GPI berulang terus menerus, akan memunculkan ketidak percayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Saya membayangkan, kalau organisasi yang berdiri sejak tahun 1945 saja mengalami hal yang menurut kami ketidakpastian hukum seperti ini, bagaimana masyarakat umum? Ini sangat mengkhawatirkan. Kalau sampai muncul public distrust, akan lebih parah lagi. Masyarakat butuh kepastian hukum dan pak Kapolri beserta Bareskrim harus bisa membuktikan bahwa Polri bisa memberikan itu,” tukas Fery Dermawan.
Ia pun menduga, apa yang terjadi saat PP GPI laporkan Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri adalah bentuk keraguan Polri untuk menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang tertentu. Padahal, menurutnya, sudah jelas bahwa Indonesia adalah negara yang menganut prinsip equality before the law. Bahwa semua orang mepunyai derajat yang sama di muka hukum.
“Kami menduga, Polri tidak berani mengambil sikap terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden. Saya mengutip pernyataan Kapolri Jendral Sigit. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Fery Dermawan. (OSY)






